Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Koalisi Pegiat HAM Laporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman Buntut Reklame Mudik dan PBB

Selasa 07-May-2024 20:29 WIB

192

Koalisi Pegiat HAM Laporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman Buntut Reklame Mudik dan PBB

Foto : gatra

Brominemedia.com - Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ke Ombudsman RI Perwakilan DIY. Pelaporan ini terkait iklan publik yang ditengarai dijadikan ajang pengenalan jelang pilkada.

"Kami minta Ombudsman RI Perwakilan DIY memproses lanjut laporan dan menyatakan Kadinas PMPTSP Kota Yogya dan PJ Wali Kota melakukan maladministrasi khususnya dugaan tidak patut dan penyalahgunaan wewenang," tutur Koordinator Koalisi, Tri Wahyu, Selasa (7/5).

Pernyataan disampaikan saat Koalisi mendatangi dinas tersebut di Pemkot Yogyakarta untuk mendapat jawaban atas surat yang sebelumnya dilayangkan Koalisi untuk bertanya mengenai reklame Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terdapat foto pejabat dan diduga untuk mengenalkan diri jelang Pilkada Kota Yogyakarta.

"Kami apresiasi ada surat jawaban dari Dinas PMPTSP Kota Yogya namun secara substansi isinya mengecewakan karena tidak mengkaitkan dengan iklan PBB yang sudah berstiker hijau atau berizin resmi sejak 1 - 30 April 2024 tapi malah ditimpuk / ditutupi iklan bernuansa pengenalan diri Penjabat Wali Kota Saudara Singgih Raharjo jelang Pilkada 2024," papar Wahyu.

Selain melapor ke Ombudsman, Koalisi juga meminta kejadian itu diikuti langkah lebih lanjut dari Pemda DIY. "Kami merekomendasikan agar Gubernur DIY memberikan sanksi ke Penjabat Wali Kota yang juga ASN Pemda DIY," katanya.

Dalam jawabannya ke Koalisi, Dinas PMPTSP menyerahkan surat nomor 100.3.12/825 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa.

Iklan layanan publik tersebut dinyatakan telah sesuai ketentuan. "Pemasangan iklan layanan masyarakat (ILM) disesuaikan momentum yang ada. Reklame selamat datang pemudik bertepatan dengan peringatan Hari Raya Idulfitri. Sedangkan ILM PBB memiliki durasi waktu batas pembayaran yang cukup panjang sampai 30 September 2024," demikian isi surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Koalisi Pegiat HAM Laporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman Buntut Reklame Mudik dan PBB".

Konten Terkait

PERISTIWA Mewaspadai Peta Jalan Korupsi Tanpa Hukum

UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.

Senin 12-May-2025 21:00 WIB

Mewaspadai Peta Jalan Korupsi Tanpa Hukum
PEMERINTAHAN Proses Hukum Tak Seharusnya Menunda Pelantikan

"Terkait rencana pelantikan calon anggota DPRK yang masih menyisakan persoalan administrasi dan banding di PT TUN, ini mencerminkan posisi yang mendukung keberlanjutan proses pelantikan sesuai mekanisme hukum yang ber

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

Proses Hukum Tak Seharusnya Menunda Pelantikan
KRIMINAL Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara

Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy ingin Aipda Robig Zaenudin dijatuhi hukuman maksimal.

Selasa 08-Apr-2025 20:30 WIB

Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
PEMERINTAHAN Prabowo Bicara soal Hukuman bagi Koruptor, Penjara Terpencil hingga Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto mengaku terus mencari hukuman yang paling membuat jera terhadap koruptor. Hal itu disampaikan dalam wawancara khusus dengan Pemimpin Redaksi Liputan6 SCTV, Retno Pinasti.

Senin 07-Apr-2025 20:31 WIB

Prabowo Bicara soal Hukuman bagi Koruptor, Penjara Terpencil hingga Perampasan Aset
PERISTIWA Siapa Saja yang Bayar Fidyah Puasa? Pahami Dasar Hukum dan Cara Menunaikannya

Ketahui kategori orang yang wajib membayar fidyah puasa Ramadhan, seperti lansia, orang sakit keras, ibu hamil & menyusui, dan orang meninggal dengan utang puasa, serta cara pembayarannya.

Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB

Siapa Saja yang Bayar Fidyah Puasa? Pahami Dasar Hukum dan Cara Menunaikannya

Tulis Komentar