Senin 15-Aug-2022 09:38 WIB
249

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan delapan koruptor
mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) HUT kemerdekaan RI.
Salah satu nama narapidana yang diusulkan adalah mantan
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Amril merupakan terpidana kasus suap jalan
Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Amril diduga menerima upeti sebesar Rp5,6 miliar dari proyek
tersebut. Suami dari Bupati Bengkalis saat ini, Karmarni ini dihukum 6 tahun
penjara. Dimana politisi Golkar ini sebelumnya ditangkap KPK setelah melakukan
rangkaianya penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total
anggaran Rp537,33 miliar.
"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," kata
Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus, Senin (15/8/). Mantan Bupati
Bengkalis, Amrim Mukminin selama ini ditahan di Rutan Pekanbaru.
Selain mantan Bupati Bengkalis, tujuh terpidana Tipokor
(tindak pidana korupsi) nama lain yang diusulan agar masa tahanan 'disunat'
adalah Ahmad Fauzi, Agus Sukaryoto Mujiono yang merupakan tahanan Lapas Klas II
Pekanbaru.
Kemudian Abdul Samad dan Mulyadi tahanan Rutan Pekanbaru.
Selanjutnya adalah dua napi wanita yakni Krisna Olivia tahanan Lapas Perempuan
Pekanbaru dan Noaia Ayu Puspita tahanan Lapas Bengkalis. Namun sejauh ini pihak
Humas belum mendapat data kasus napi koruptor tersebut.
“Kalo pak Amril kita dah sama sama tau lah ya. Kalau yang
lain harus kita cari laga datanya,"ucapnya.
Terkait aturan bahwa napi koruptor boleh mendapat remisi
karena sudah aturannya. "Syarat mendapatkan remisi untuk kasus tipikor dan
tipidsus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal selama 6 bula telah
membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan serta
Ikrar setia kepada NKRI bagi napi teroris," imbuhnya.

Konten Terkait
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan delapan koruptor mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) HUT kemerdekaan RI.
Senin 15-Aug-2022 09:38 WIB