Selasa 08-Jul-2025 20:32 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Kebohongan Kopda Bazarsah terkait penembakan terhadap Briptu Anumerta Ghalib terbongkar seusai saksi ahli memberikan kesaksian di persidangan.
Sebelumnya, Kopda Bazarsah mengaku menembak anggota polisi Way Kanan, Lampung itu dalam posisi tiarap.
Namun, keterangan saksi ahli terkait luka bekas tembakan yang ada di tubuh Briptu Anumerta Ghalib tak memperlihatkan kondisi penembakan sebenarnya.
Hal tersebut disampaikan ahli forensik dr Chatrina Andriyani saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus penembakan polisi dengan Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (7/7/2025).
Dalam keterangannya, dr Chatrina menyampaikan, jika Briptu Anumerta Ghalib yang tewas ditembak Kopda Bazarsah saat menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, mengalami luka tembak yang tembus dari bibir kiri bawah.
Proyektil tersebut tembus melewati gusi sampai ke tulang leher hingga turun ke bawah sampai ke tulang iga ketiga kanan belakang.
"Untuk awal masuk, luka bagian atas di daerah otot bibir kena bagian gusi dan tulang lidah, lalu ke rongga mulut sampai ke tulang leher depan, tulang dasar otak."
"Lalu bersarang di tulang iga tiga dan empat belakang bawah sebelah kanan," ujar dokter Chatrina.
Proyektil yang menembus itu membuat bekas saluran tembakan sepanjang 19 cm dengan kemiringan turun sekitar 25 derajat.
"Panjang luka di dalam membuat seperti saluran sepanjang 19 cm, itu dari bawah bibir sebelah kiri sampai ke tulang iga ketiga dan keempat kanan di bagian belakang," katanya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti SH mengatakan, keterangan terdakwa Kopda Bazarsah di dalam dakwaan menyebut kalau ia menembak Ghalib dengan posisi tiarap.
Hal tersebut menurutnya adalah kebohongan terdakwa, sebab pada keterangan ahli forensik luka Ghalib justru tembus turun ke bawah.
"Sudah jelas dia menembak dengan posisi berdiri, masa menembak dari bawah (proyektil) tembusnya ke bawah juga? Gak masuk akal, dia bukan sniper berarti ada kebohongan terdakwa."
"Kalau terdakwa nembak Ghalib tiarap harusnya peluru mengarahnya ke atas," kata Putri.
Konten Terkait