Kamis 29-Dec-2022 10:37 WIB
399

Foto : tempo
brominemedia.com -
Terlapor kasus KDRT, Raden Indrajana Sofiandi melaporkan balik istrinya Keyla
Evelyne Yasir ke Polda Metro Jaya. Indra melaporkan istrinya atas dugaan
penggelapan dan transmisi dokumen atau informasi elektronik milik orang lain
tanpa hak.
Indra juga menganggap istrinya mengekploitasi anak mereka
melalui video Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang merekam dirinya.
“Karena pada akhirnya juga kan saya masih menafkahi mereka. Kasihan anak-anak
itu secara psikologisnya kalau terus-terusan ditekan seperti itu,” ujarnya di
Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember 2022.
Pada laporan pertama soal penggelapan bernomor
LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, mantan petinggi perusahaan OVO itu
menduga Keyla melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Kerugian yang dialami Indra berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam
berpelat B 419 DRY.
Pada laporan kedua bernomor LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA
METRO JAYA perkara transmisi dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak,
diduga Keyla melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perkara ini,
Indra merasa mengalami kerugian imateril.
Indra merasa keberatan Keyla menyebut dirinya dengan kata-kata kasar. Dia mengklaim beberapa netizen juga mendukungnya dari persoalan KDRT ini.

Eks pejabat OVO itu juga mempermasalahkan hal lain di luar konteks KDRT. “Justru hal-hal yang kayak gitu yang menjatuhkan mental dan psikologi anak-anak. Kalau saya lihat sih hal-hal seperti itu disetop,” tuturnya.
Dia juga meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara dan Komnas Anak untuk melindungi anak-anak mereka. Indra juga mengklaim bahwa hubungan dengan anak-anak dari pernikahan sebelumnya berlangsung baik-baik saja.
Sebelumnya, Keyla Evelyne Yasir melaporkan Indra ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Suaminya itu diduga melakukan KDRT kepada anak-anaknya berinsial KR dan KA sejak 2021 disertai perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.
Laki-laki itu dilaporkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 335 KUHP.
Polres Metro Jakarta Selatan menilai hasil visum menjadi kendala menangani kasus KDRT ini. Alasannya karena kejadian rentang waktu 2021 hingga 2022. "Kami menunggu hasil visum karena peristiwanya antara setahun dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 22 Desember 2022.
Konten Terkait
Dalam laporan balik itu, eks petinggi perusahaan itu menganggap istrinya mengekploitasi anak mereka melalui video KDRT.
Kamis 29-Dec-2022 10:37 WIB