Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Berawal di Twitter hingga Raup Untung Rp50 Juta, Pasutri Pemain Video Wik-wik di Ubud akan Disidang

Rabu 02-Nov-2022 10:49 WIB

1,571

Berawal di Twitter hingga Raup Untung Rp50 Juta, Pasutri Pemain Video Wik-wik di Ubud akan Disidang

Foto : tribun

brominemedia.com-- Bermula dari mengunggah video wik-wiknya ke Twitter, pasangan suami istri (pasutri) di Ubud, Gianyar, Bali akan segera disidang di Pengadilan Negeri Gianyar.

Adalah GGG (33) dan sang istri KDKS (30) pemeran sekaligus penyebar video wik-wik yang dibuat di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali tengah menunggu persidangan.

Dalam patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan akun Twitter dengan pengikut sebanyak 68,9 Ribu yang mengunggah video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi “Open Grup Exclusive Telegram”.

Namun jauh sebelum itu, terdakwa GGG dan KDS telah mengunggah video syur mereka ke Twitter.

Aksi keduanya telah dilakukan sejak tahun 2019 silam.

Tujuannya saat itu hanya untuk memenuhi fantasi seksual mereka berdua.

Merasa video syurnya dinikmati, pasangan suami itu pun membuat kontennya berbayar dan dijual lewat grup Telegram pada tahun 2020.

Setiap orang yang ingin bergabung harus membayar Rp 200.000.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana mengatakan berkas pasutri tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 31 Oktober 2022 kemarin.

Dalam berkas tersebut, ungkap Ancana, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.

"Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujar Ancana.

Saat ini, GGG tengah mendekam di sel tahanan Polres Gianyar dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022.

Sementara itu, KDKS tidak tidak ditahan karena memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian intens dari Ibunya.

“Karena tersangka KDKS memiliki anak di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Pasca penelitian berkas perkara itu, Ancana mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Gianyar.

"Segera kita akan limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," ujar Ancana.

Raup Untung 50 Juta

Kemudian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan dari bisnis haram tersebut, pasutri di Gianyar itu berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp 50 juta.

Mereka diketahui telah memiliki beberapa grup di aplikasi Telegram.

 

"Tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu 10 Agustus 2022.

Diketahui pasutri tersebut telah mengelola 3 grup Telegram.

Jadi Pemeran

Bayu mengemukakan, suami istri tersebut ternyata juga menjadi pemeran video syur itu.

Kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber di media sosial.

Saat itu didapati salah satu akun Twitter dengan pengikut mencapai 68.900.

Ternyata di situ dimuat pula potongan video porno yang diperankan GGG dan DKS.

Pada Jumat 22 Juli 2022 pasangan suami istri tersebut ditangkap.

"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS," kata Bayu.

 

Konten Terkait

RAGAM Polisi Profiling Akun Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif

Polisi melakukan profiling terhadap akun X yang pertama kali menyebarkan video syur diduga mirip dengan anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.

Minggu 21-Jul-2024 20:38 WIB

Polisi Profiling Akun Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif
KRIMINAL Berawal di Twitter hingga Raup Untung Rp50 Juta, Pasutri Pemain Video Wik-wik di Ubud akan Disidang

brominemedia.com-- Bermula dari mengunggah video wik-wiknya ke Twitter, pasutri di Ubud akan segera disidang di Pengadilan Negeri Gianyar.

Rabu 02-Nov-2022 10:49 WIB

Berawal di Twitter hingga Raup Untung Rp50 Juta, Pasutri Pemain Video Wik-wik di Ubud akan Disidang

Tulis Komentar