Rabu 02-Nov-2022 10:49 WIB
1,571

Foto : tribun
brominemedia.com-- Bermula dari mengunggah video wik-wiknya ke Twitter,
pasangan suami istri (pasutri) di Ubud, Gianyar, Bali akan segera disidang di
Pengadilan Negeri Gianyar.
Adalah GGG (33) dan sang istri KDKS (30) pemeran sekaligus
penyebar video wik-wik yang dibuat di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali tengah
menunggu persidangan.
Dalam patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus
Polda Bali menemukan akun Twitter dengan pengikut sebanyak 68,9 Ribu yang
mengunggah video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi “Open Grup
Exclusive Telegram”.

Namun jauh sebelum itu, terdakwa GGG dan KDS telah
mengunggah video syur mereka ke Twitter.
Aksi keduanya telah dilakukan sejak tahun 2019 silam.
Tujuannya saat itu hanya untuk memenuhi fantasi seksual
mereka berdua.
Merasa video syurnya dinikmati, pasangan suami itu pun
membuat kontennya berbayar dan dijual lewat grup Telegram pada tahun 2020.
Setiap orang yang ingin bergabung harus membayar Rp 200.000.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana
mengatakan berkas pasutri tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus
Polda Bali pada Senin 31 Oktober 2022 kemarin.
Dalam berkas tersebut, ungkap Ancana, kedua tersangka
disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016
tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44
Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
"Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujar Ancana.
Saat ini, GGG tengah mendekam di sel tahanan Polres Gianyar
dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022.
Sementara itu, KDKS tidak tidak ditahan karena memiliki anak
yang masih membutuhkan perhatian intens dari Ibunya.
“Karena tersangka KDKS memiliki anak di bawah umur maka
tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Pasca penelitian berkas perkara itu, Ancana mengatakan saat
ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun Surat Dakwaan dan
melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk
pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Gianyar.
"Segera kita akan limpahkan ke pengadilan agar segera
disidangkan," ujar Ancana.
Raup Untung 50 Juta
Kemudian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan dari bisnis haram tersebut,
pasutri di Gianyar itu berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp 50 juta.
Mereka diketahui telah memiliki beberapa grup di aplikasi
Telegram.
"Tersangka memiliki tiga grup Telegram yang
beranggotakan ratusan orang, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 50
juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali,
Kombes Pol Satake Bayu, Rabu 10 Agustus 2022.
Diketahui pasutri tersebut telah mengelola 3 grup Telegram.
Jadi Pemeran
Bayu mengemukakan, suami istri tersebut ternyata juga
menjadi pemeran video syur itu.
Kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber di
media sosial.
Saat itu didapati salah satu akun Twitter dengan pengikut
mencapai 68.900.
Ternyata di situ dimuat pula potongan video porno yang
diperankan GGG dan DKS.
Pada Jumat 22 Juli 2022 pasangan suami istri tersebut
ditangkap.
"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa
benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah
video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS,"
kata Bayu.
Konten Terkait
Polisi melakukan profiling terhadap akun X yang pertama kali menyebarkan video syur diduga mirip dengan anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.
Minggu 21-Jul-2024 20:38 WIB
brominemedia.com-- Bermula dari mengunggah video wik-wiknya ke Twitter, pasutri di Ubud akan segera disidang di Pengadilan Negeri Gianyar.
Rabu 02-Nov-2022 10:49 WIB