Rabu 04-Jan-2023 04:41 WIB
207

Foto : jpnn
brominemedia.com - Anton Zares tewas di tangan AS dan
enam temannya. Korban dibantai di kawasan Jatihandap, Kota Bandung.
Kurang dari 24 jam pasca-pembunuhan Satreskrim Polrestabes
Bandung meringkus lima pelaku, AM, REF, AS, AI, dan DRV. "Lima tersangka
ini ditangkap di wilayah Sumedang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol
Aswin Sipayung, Selasa.
Berikut Lima Fakta Pembunuhan Berencana di Bandung :
1. Dendam pemicu pembunuhan
Korban tewas bernama Anton Zares dan ada seorang lainnya
yang bernama Ucok mengalami luka-luka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan
para pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
Adapun para pelaku beraksi pada Senin (2/1) sekitar pukul
01.30 WIB, kemudian pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
Aswin mengaku belum bisa menjelaskan secara terperinci
terkait dendam yang memicu aksi keji itu.
"Masing-masing ada perannya," ungkap Aswin.

2. AS minta bantuan 15 temannya
Kronologi pembunuhan berencana itu diduga diawali adanya ancaman dari korban kepada istri salah seorang pelaku berinisial AS.
"Awalnya istrinya (pelaku) diancam korban saat sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya," kata Kombes Aswin Sipayung.
Setelah mendengar kabar itu, Aswin mengatakan AS lantas mengumpulkan teman-temannya dan terhimpun sebanyak 15 orang.
3. Dua pelaku masuk DPO
Dari 15 orang itu, menurutnya, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.
"Menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan ke tempat kejadian perkara," kata Aswin.
4. Seorang pelaku ditembak
Dari kelima orang yang ditangkap, satu pelaku ditembak polisi di kaki karena melawan petugas ketika hendak dilakukan penangkapan.
5. Pelaku terancam penjara seumur hidup
Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Aswin.
Konten Terkait
Ada banyak cara agar mereka bisa berkuliah di perguruan tinggi favorit. Salah satunya dengan menjadi siswa berprestasi dan masuk ke universitas favorit dengan jalur prestasi.
Senin 07-Apr-2025 20:33 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mencatat sejumlah ruas jalan Kota Bandung mulai ramai dipadati kendaraan menjelang IdulFitri 1446 Hijriah.
Kamis 20-Mar-2025 21:30 WIB
Hujan deras disertai angin terjadi di Kota Bandung pada Jumat (7/3/2025) petang.
Jumat 07-Mar-2025 20:40 WIB
Roinul Balad, protes yang dilayangkan oleh kelompoknya itu tidak berdasar sentimen agama tetapi hanya meminta GSG Arcamanik digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Rabu 05-Mar-2025 20:25 WIB
Tim voli putri Jakarta Electric PLN memastikan ke final four seusai meraih kemenangan melawan Bandung bjb Tandamata di Proliga 2025 seri Palembang.
Jumat 21-Feb-2025 21:03 WIB