Selasa 08-Apr-2025 20:29 WIB
64

Foto : jpnn

Tanpa adanya mekanisme pengawasan antara lembaga-lembaga negara, maka kekuasaan rawan disalahgunakan. Sama halnya pemilu kita masih belum sepenuhnya jurdil, maka dibutuhkan pengawas pemilu yang handal.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis. Dalam perspektif hukum, diperlukan pengaturan pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi, kepastian hukum serta pemilu yang efektif dan efisien.
Bawaslu sebagai pengawas pemilu memiliki tugas pokok, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur Bawaslu memiliki kewenangan sebagai penegak hukum pemilu.
Eksistensi Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu adalah langkah maju bagi demokrasi Indonesia. Bawaslu kini berperan sebagai quasi peradilan. Bawaslu berwenang memeriksa perkara pelanggaran administratif pemilu.
Desain penegakan hukum pemilu yang baru, yaitu apabila calon legislatif atau pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif, maka Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi diskualifikasi.
Penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu, yakni memeriksa, menguji dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu. Dan, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu.
Pemeriksaan di Bawaslu ditempuh melalui mekanisme persidangan. Dengan metode persidangan ajudikasi berlaku untuk perkara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.
Dengan demikian, sidang dilaksanakan dengan memeriksa pelapor, terlapor, para saksi, ahli serta alat bukti dokumen. Hasil dari pemeriksaan persidangan inilah yang kemudian dituangkan dalam bentuk putusan yang wajib dilaksanakan para pihak, termasuk KPU. Dalam hal ini, Bawaslu dapat menegakkan keadilan pemilu melalui putusan yang dibacakan secara terbuka.
Konten Terkait
Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya.
Rabu 21-May-2025 21:06 WIB
BPBD Demak perbaiki tanggul Tuntang yang jebol. 13 desa terendam, 11 ribu jiwa terdampak, dan 730 hektar lahan pertanian rusak.
Rabu 21-May-2025 21:05 WIB
Bupati Siak terpilih, Dr Afni Z menanggapi keluhan warga terkait lamanya waktu antrean di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
Kegiatan terlaksana atas kerja sama TP-PKK dengan Pemda Manggarai Timur bersama Bio Farma yang berpusat di Bandung dan di Bali.
Rabu 21-May-2025 21:01 WIB
Memasuki usianya yang ke-77 pada tahun 2025, IPSI Kota Bogor menggelar peringatan hari jadi dengan tema Lestarikan Budaya Bangsa sebagai Pemersatu
Selasa 20-May-2025 21:05 WIB