Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Bakal Segera Dieksekusi, Tunggu Hasil Proses Penilaian

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

43

Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Bakal Segera Dieksekusi, Tunggu Hasil Proses Penilaian

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Aset milik mendiang Nyono Suharli Wihandoko yang juga mantan Bupati Jombang periode 2013 - 2018 berupa tanah dan bangunan di Komplek Permata Jingga II No 31 A Kecamatan Lowokwaru Kota Malang bakal segera dieksekusi.

Namun sebelum dilakukan eksekusi, aset tersebut dilakukan appraisal atau penilaian pada Jumat (23/5/2025) siang.

Diketahui, proses eksekusi itu dilakukan kaitannya dengan pembagian warisan antara dua putri Nyono dari istri pertama yaitu Devy Mutia Pishesa dan Thalia Virginia Putri Suharli serta istri keduanya yaitu Nanik Prastiyaningsih.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang berdasarkan permohonan dari PA Jombang sesuai perkara Nomor 353. Obyek eksekusi di  Komplek Permata Jingga itu berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 243 meter persegi dan bangunan seluas 249 meter persegi.

Juru Sita PA Kota Malang, Safiudin mengatakan, eksekusi seharusnya akan dilaksnakan pada Jumat ini.

Namun harus ditunda, karena ada permohonan appraisal dengan disepakatinya tim penilai untuk menentukan nilai obyek eksekusi.

"Kedua belah pihak sepakat menunjuk tim appraisal independen. Hasil dari penilaian akan menjadi dasar pembagian sesuai putusan," terangnya.

Diketahui, penilaian akan dilakukan segera dalam waktu dekat dan harus selesai dilakukan.

Nantinya, eksekusi akan dilanjutkan pada 13 Juni 2025 mendatang.

Kuasa hukum dari Nanik Prastiyaningsih, George Elkel mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum dan mengacu pada asas manfaat dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dasar pembagian warisan ada di dalam Pasal 193 KHI yang mengatur tentang konsep radd. Pembagian harus ada penghitungan dan dasarnya asas manfaat mengikuti putusan," jelasnya.

Diketahui, selain aset di Kota Malang, juga terdapat beberapa aset lainnya. Yaitu aset tanah dan bangunan di Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, tanah dan bangunan di Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Devy dan Thalia, Risti Setia Rahmawati menyambut baik dengan adanya appraisal tersebut.

“Sudah clear, kami telah menyepakati dan sudah ada perdamaian. Kesepakatan persentase sesuai putusan, yaitu pemohon mendapat 30/384 bagian," tandasnya.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Bobby Ajak Aceh Kelola Pulau Lipan Cs, JK: Tak Ada Daerah Dikelola Bersama

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla angkat bicara terkait polemik 4 pulau Aceh yang kini masuk wilayah administrasi Sumatera Utara.

Jumat 13-Jun-2025 22:22 WIB

Bobby Ajak Aceh Kelola Pulau Lipan Cs, JK: Tak Ada Daerah Dikelola Bersama
PERISTIWA 242 Orang dalam Pesawat Air India Seluruhnya Tewas, Mahasiswa di Asrama Juga Ada yang Meninggal

242 orang dalam pesawat Air India seluruhnya tewas, mahasiswa di Asrama Kedokteran juga ada yang meninggal.

Kamis 12-Jun-2025 21:01 WIB

242 Orang dalam Pesawat Air India Seluruhnya Tewas, Mahasiswa di Asrama Juga Ada yang Meninggal
PERISTIWA Bobotoh Jatuh dari Flyover, Istri Syok Tagihan Berubah dari Rp 6 Juta Jadi Rp 192 Juta

Awalnya tagihan hanya Rp 6 Juta. Namun rupanya BPJS menolak klaim Nugraha. Hal itu lantaran Nugraha mengalami kecelakaan dalam kondisi mabuk.

Kamis 12-Jun-2025 20:59 WIB

Bobotoh Jatuh dari Flyover, Istri Syok Tagihan Berubah dari Rp 6 Juta Jadi Rp 192 Juta
PERISTIWA Mempelai Pria Dianiaya dan Dipermalukan Keluarga Pengantin Wanita, Kesal karena Uang Kurang

Viral pengantin pria dipukuli dan dipermalukan keluarga mempelai wanita di hari pernikahannya sendiri.

Rabu 11-Jun-2025 21:00 WIB

Mempelai Pria Dianiaya dan Dipermalukan Keluarga Pengantin Wanita, Kesal karena Uang Kurang
PERISTIWA CHAT ASN Kabupaten Bogor ke Anak Selingkuhannya, Rela Jadi Istri Kedua: Dari Pada Dihina Terus

Dalam balasannya, si pelakor menegaskan ia memiliki hak memilih pria mana yang akan menjadi suaminya.

Rabu 11-Jun-2025 21:00 WIB

CHAT ASN Kabupaten Bogor ke Anak Selingkuhannya, Rela Jadi Istri Kedua: Dari Pada Dihina Terus

Tulis Komentar