Kamis 14-Nov-2024 20:42 WIB
133

Foto : jpnn

“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,“tambah Afthoni.
GPK menganggap Menteri Hukum melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. Toh, kata Afthoni, GPK pada 17 Oktober telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum terhadap SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024.
Namun, lanjutnya, Supratman sampai batas waktu yang ditentukan belum memberikan jawaban atau keputusan, yakni selama sepuluh hari.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, surat keberatan dianggap dikabulkan.” ujar Afthoni.
Dari situ, ungkapnya, DPP GPK sebagai organisasi sayap PPP sudah menyampaikan banding administrasi terhadap SK yang diteken Supratman pada 14 November.
“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang," katanya.
Konten Terkait
Polres Bengkalis melakukan pengecekan di 4 gudang beras untuk memastikan stok aman dan mencegah penimbunan. Stok beras stabil dan harga belum meningkat.
Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB
Fenomena saling klaim dari kalangan honorer yang menyatakan paling berhak diangkat menjadi...
Kamis 14-Aug-2025 20:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap respons Prabowo soal polemik Bupati Pati yang menaikkan PBB 250%. Pras menekankan pentingnya pembinaan kader Gerindra.
Rabu 13-Aug-2025 20:50 WIB
PT Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmennya dalam pengembangan energi bersih dengan meraih kembali sertifikasi International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) untuk skema Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) serta Renewable Energy Directive-European Union (RED-EU).
Senin 11-Aug-2025 20:34 WIB
Salat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Pertanyaan yang sering muncul adalah hukum salat menggendong anak, sahkah?
Minggu 10-Aug-2025 21:12 WIB