Sidang Kasus Suap Ronald Tannur Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
12
Foto : rm_id
Brominemedia.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
"Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu dari Ronald Tannur," beber jaksa Bagus Kusuma Wardhana, ditemui usai sidang dakwaan Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, Rudi didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara kombinasi, yakni dengan pasal alternatif untuk perkara dugaan suapnya yang terdiri dari empat pasal dan secara kumulatif atas dugaan penerimaan gratifikasinya.
"Ada empat pasal alternatif di dakwaan kesatu dalam penerimaan suapnya dan Pasal 12 B di dalam hal penerimaan gratifikasi," imbuh Bagus.
Adapun Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur, turut menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.
Termasuk, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.
Khusus Zarof dan Lisa, juga diperkarakan dalam kasus dugaan permufakatan jahat suap untuk hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).
Suapnya sejumlah Rp 5 miliar dengan imbalan Rp 1 miliar jika Zarof berhasil. Tujuannya, agar hakim kasasi menguatkan putusan bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Diketahui, jaksa mendakwa Rudi menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp 545 juta (kurs saat ini) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar 43 dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin siang.
Menurut jaksa, suap diberikan Lisa dengan maksud agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur, sesuai dengan keinginannya.
Atas penerimaan suapnya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, jaksa mendakwa Rudi menerima sejumlah gratifikasi. Penerimaan tidak sah itu dilakukan di PN Surabaya maupun di rumahnya, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau selama kurun tahun 2022 sampai 2024.
Selain saat menjadi Ketua PN Surabaya, juga saat ia menjabat Ketua PN Jakarta Pusat. Jaksa menyebut, gratifikasinya berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan rincian Rp 1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura.
Jumlah totalnya sekitar Rp 21,9 miliar (kurs saat ini). Jaksa bilang, Rudi tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari sejak menerimanya.
Uang-uang itu juga tidak dilaporkannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan undang-undang.
Sehingga menurut jaksa, penerimaan gratifikasi oleh terdakwa harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Dan atas penerimaan gratifikasinya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...
UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.
"Terkait rencana pelantikan calon anggota DPRK yang masih menyisakan persoalan administrasi dan banding di PT TUN, ini mencerminkan posisi yang mendukung keberlanjutan proses pelantikan sesuai mekanisme hukum yang ber
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur