Foto : tribunnews
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 64 Undang-Undang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Sebelumnya diberitakan, Viral di sosial media, seorang karyawati toko elektronik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan seksual.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban tampak dilecehkan oleh seorang pria berkunjung di toko elektronik yang berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin kemarin.
Mulanya pria berkemeja biru muda tersebut hadir dengan mengendarai motor Honda Vario hitam.
Ia lalu memarkir motornya dan berjalan masuk ke dalam toko sambil melihat sejumlah barang elektronik.
Sebagai karyawati, korban pun mendampingi pengunjung tersebut untuk mencari barang yang diinginkan.
Pelaku tampak menunjuk salah satu barang di etalase bagian bawah.
Korban pun melihat lebih dekat barang itu sembari membungkuk.
Dari arah belakang, pelaku tampak sengaja mendekati korban dan seolah menabrakkan diri ke korban.
Aksi itu, beberapa kali dilakukan pelaku dan terekam CCTV.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin yang ditemui, membenarkan adanya kejadian itu.
"Kejadiannya di salah satu toko di wilayah Tanjung Bunga ada kasus pelecehan," kata AKP Wahiduddin ditemui di Pos Lantas Fly Over, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (10/12/2024) sore.
Korban kata Wahid telah melaporkan tindakan pelecehan yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
"Kemudian saat ini korbannya sudah melapor di Polrestabes Makassar dan sementara ditindak lanjuti proses penyelidikan dan penyidikannya. Jadi masih di dalami," ujarnya.
Lebih lanjut Wahid menjelaskan, dalam rekaman CCTV, perbuatan tak senonoh pelaku begitu tampak terlihat.
"Itukan sangat kentara sekali di CCTV kejadiannya. Berawal saat pelaku masuk ke toko kemudian melihat barang," bebernya.
Konten Terkait
Memiliki latar belakang akademik yang cemerlang, CAI (19), salah satu tersangka dalam...
Rabu 07-May-2025 20:40 WIB
Pemerintah yang rencananya mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi untuk tahap pertama dan menjadi 2000 rumah untuk sepanjang tahun 2025.
Rabu 07-May-2025 20:38 WIB
UPAYA pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) tak dapat hanya dilakukan lewat pemblokiran situs maupun penegakan hukum lainnya.
Rabu 07-May-2025 20:38 WIB
MPA ini dibentuk agar jangkauan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan lebih maksimal.
Rabu 07-May-2025 20:33 WIB
Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum.
Rabu 07-May-2025 20:30 WIB