PEMERINTAHAN

Nanik S. Deyang Pastikan BGN Tak Diisi Polisi Aktif Setelah Putusan MK

Kamis 20-Nov-2025 20:22 WIB 130

Foto : tempo

Brominemedia.com - WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan sudah tak ada anggota Polri aktif yang menjabat di lembaganya setelah Mahkamah Konstitusi melarang polisi memegang jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

Sebelumnya anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala BGN. Presiden Prabowo Subianto melantik Sony di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.

Nanik mengatakan Sony sudah pensiun sebagai anggota Polri. Di samping itu, Nanik menilai polisi aktif bisa menjabat wakil kepala BGN karena putusan MK untuk eselon I ke bawah. “Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” kata Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan tindak lanjut putusan MK adalah pensiun atau kembali ke Polri. Namun, Dadan mengatakan usia Sony sudah cukup untuk pensiun dari Polri dan BGN tidak membatasi usia pensiun jabatan politis. “Wakil kepala badan jabatan politis yang tidak dibatasi usia pensiun,” ujar Dadan kepada Tempo, 14 November 2025. 

Menurut Dadan, apabila Sony pensiun, presiden tidak perlu mengeluarkan keppres untuk menetapkan Sony sebagai wakil kepala BGN kembali.

Lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. MK juga menegaskan polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian.

Putusan MK ini merupakan uji materil terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, pada Kamis 13 November 2025.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.


Konten Terkait

PEMERINTAHAN BGN Investigasi 803 Orang Dilaporkan Keracunan MBG di Grobogan

Badan Gizi Nasional merespons laporan 803 warga di Grobogan diduga keracunan makan bergizi gratis. Investigasi sedang berlangsung saat ini.

Selasa 13-Jan-2026 19:32 WIB

PERISTIWA Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB

PERISTIWA Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee

Dokter Richard Lee menghentikan pemeriksaan setelah 8 jam karena kurang enak badan. Kasusnya terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

PERISTIWA Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard Batam, Polisi–Disnaker Masih Dalami Kematian Ramli

Penyelidikan kecelakaan kerja di Batam yang menewaskan Ramli, pekerja subkontraktor di PT ASL Shipyard, masih diselidiki polisi dan Disnaker Kepri

Minggu 04-Jan-2026 20:14 WIB

PERISTIWA Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi

Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi. Apa yang sebenarnya terjadi?

Kamis 25-Dec-2025 20:29 WIB

Tulis Komentar