Foto : jpnn
Zainal menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan Robig sudah sangat jelas, yaitu perampasan nyawa anak di bawah umur. Menurutnya, jaksa harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak mentoleransi pelanggaran berat oleh aparat.
"Ancaman pidananya 15 tahun. Maka saya minta, demi nama baik institusi Polri dan keadilan bagi korban, tuntutannya harus maksimal. Kalau ini tidak sesuai harapan masyarakat, nama Polri akan terus tercoreng," tuturnya.
Dalam pantauan JPNN.com, Robig tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam berompi oranye dan memakai kopiah putih.
Di hadapan majelis hakim, Robig yang mengaku masih berstatus anggota Polri aktif. Sidang hanya berjalan sekitar 30 menit.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 351 (1) KUHP.
"Kami mengajukan esepsi, Yang Mulia," kata Robig kepada Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Hakim Mira memutuskan untuk menunda sidang Robig Zaenudin satu pekan ke depan, yaitu Selasa, 15 April 2025.
Konten Terkait
Saat ini, total stok beras yang dikelola Bulog untuk kedua provinsi tersebut mencapai sekitar 19.000 ton.
Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK
Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB
Kekejaman anggota khususnya pimpinan kelompok separatis Operasi Papua Merdeka (OPM), ternyata bukan hanya menimpa masyarakat Papua, tetapi juga dirasakan oleh sesama anggota OPM sendiri.
Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB
Yu Jianguo tampak didampingi oleh grup PT Hayin menyusuri area yang direncanakan sebagai kawasan pembangunan "Kota baru" Pasir Padi, serta alur ...
Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB
Sebanyak 63 anak-anak mengikuti khitan massal di halaman Masjid Astana komplek Makam dalam rangka memperingati Haul Sunan Bonang Tuban.
Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB