KRIMINAL

Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara

Selasa 08-Apr-2025 20:30 WIB 168

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy ingin Aipda Robig Zaenudin dijatuhi hukuman maksimal.

Pasalnya, penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang itu merupakan tindakan brutal yang tidak bisa dibenarkan dan harus dituntut dengan pidana maksimal.

"Dalam dakwaan jaksa disebutkan luka korban dari penembakan itu mengenai panggul kanan dan tembus ke nadi panggul kiri. Itu artinya, penembakan yang dilakukan Aipda Robig sangat brutal," kata kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir seusai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4).

Zainal menekankan korban penembakan bukan hanya satu, melainkan tiga orang yang seluruhnya masih di bawah umur. Gamma meninggal dunia akibat luka tembak, sementara dua korban lainnya, yakni Adam dan Satria mengalami luka serius hingga proyektil bersarang di tubuh mereka.

"Ini menyangkut masa depan anak-anak. Yang satu meninggal dunia, dua lainnya luka parah. Jadi saya minta kepada jaksa agar menuntut seberat-beratnya. Harus maksimal," tegasnya.

Dia menyinggung status hukum Aipda Robig yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota Polri aktif meskipun sudah dipecat melalui sidang etik. Robig diketahui masih mengajukan banding atas putusan etik tersebut sehingga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dia sudah dipecat lewat sidang etik, tetapi masih banding. Masih aktif, masih dapat gaji. Membunuh tiga anak di bawah umur tapi masih digaji negara. Apa lolisi tidak malu?," kata Zainal dengan nada tinggi.

Dia juga meminta agar proses banding atas pemecatan Robig dipercepat dan tidak terkesan ditunda-tunda. "Saya harap sebelum Lebaran sudah ada keputusan bandingnya. Jangan kesannya ditarik-tarik, ditunda terus. Proses etiknya juga harus tegas dan cepat," ujarnya.

Zainal menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan Robig sudah sangat jelas, yaitu perampasan nyawa anak di bawah umur. Menurutnya, jaksa harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak mentoleransi pelanggaran berat oleh aparat.

"Ancaman pidananya 15 tahun. Maka saya minta, demi nama baik institusi Polri dan keadilan bagi korban, tuntutannya harus maksimal. Kalau ini tidak sesuai harapan masyarakat, nama Polri akan terus tercoreng," tuturnya.

Dalam pantauan JPNN.com, Robig tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam berompi oranye dan memakai kopiah putih.

Di hadapan majelis hakim, Robig yang mengaku masih berstatus anggota Polri aktif. Sidang hanya berjalan sekitar 30 menit.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 351 (1) KUHP.

"Kami mengajukan esepsi, Yang Mulia," kata Robig kepada Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Hakim Mira memutuskan untuk menunda sidang Robig Zaenudin satu pekan ke depan, yaitu Selasa, 15 April 2025.

Konten Terkait

PERISTIWA Stok Beras Bulog Maluku Malut Capai 19 Ribu Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Saat ini, total stok beras yang dikelola Bulog untuk kedua provinsi tersebut mencapai sekitar 19.000 ton.

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

PERISTIWA 4 Anggota OPM yang Baru Ikrar Setia ke NKRI Ungkap Fakta Tentang Perilaku Pemimpinnya

Kekejaman anggota khususnya pimpinan kelompok separatis Operasi Papua Merdeka (OPM), ternyata bukan hanya menimpa masyarakat Papua, tetapi juga dirasakan oleh sesama anggota OPM sendiri.

Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB

PERISTIWA Investor China Makin Yakin Tanamkan Modal di Babel, Dukung Proyek Kota Baru Pasir Padi

Yu Jianguo tampak didampingi oleh grup PT Hayin menyusuri area yang direncanakan sebagai kawasan pembangunan "Kota baru" Pasir Padi, serta alur ...

Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB

PERISTIWA Momen Lucu! Banyak Anak Menangis saat Haul Sunan Bonang Tuban Ternyata di Khitan

Sebanyak 63 anak-anak mengikuti khitan massal di halaman Masjid Astana komplek Makam dalam rangka memperingati Haul Sunan Bonang Tuban.

Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB

Tulis Komentar