PEMERINTAHAN

KPU Bakal Susun Aturan Wajib SKCK untuk Pendaftaran Caleg

Senin 17-Oct-2022 17:14 WIB 214

Foto : jpnn

brominemedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh calon legislatif DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota menyertakan SKCK saat hendak mendaftar sebagai kontestan politik. 

"Jadi, semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR DPD, SKCK tetap diperlukan," ujar anggota KPU Idham Kholik kepada wartawan, Senin (17/10). 

Pria kelahiran Jawa Barat itu menyebut aturan pemberlakuan SKCK disertakan bagi seseorang yang ingin menjadi caleg akan dituangkan dalam peraturan KPU. 

"Nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK," ucap Idham.

Sebelumnya, kewajiban menyertakan SKCK bagi caleg pada Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018.

Namun, UU Pemilu tidak mewajibkan SKCK bagi calon anggota legislatif level DPR, DPD, DPRD provinsi hingga kabupaten atau kota.

Tidak ada pasal dan ayat dalam UU Pemilu yang menyatakan dengan gamblang bahwa calon anggota wajib memiliki SKCK. Aturan tentang syarat caleg DPR hanya tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya berada di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. 

Konten Terkait

PERISTIWA OKP dan Organisasi Mahasiswa Laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan

Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.

Senin 19-May-2025 21:06 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

KRIMINAL Pukuli Warga yang Ogah Bayar Parkir Rp 20 Ribu, 4 Preman di Jakpus Ditangkap

Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

PEMERINTAHAN Terkesan Main-main, KPU Papua “Disemprot” Pj Gubernur

Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB

PERISTIWA Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Pembunuhan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap seluruh komisioner KPU Kota Medan berkaitan dengan aksi mengumbar pembunuhan dan kata-kata kasar yang dilakukan oleh salah seorang komisioner KPU Medan

Minggu 23-Feb-2025 20:10 WIB

Tulis Komentar