PEMERINTAHAN

Ini Peran Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Kamis 02-Jan-2025 20:22 WIB 94

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Diketahui, permohonan judicial review tentang ambang batas pencalonan presiden ke MK itu diinisiasi oleh empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Keempat mahasiswa tersebut yaitu Enika Maya Oktavia, dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Kemudian, permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan Dian Fitri Sabrina di perkara nomor 87/PUU-XXII/2024.

Lalu Netgrit dan Titi Anggraini di perkara nomor 101/PUU-XXII/2024, dan Gugum Ridho Putra pada perkara nomor 129/PUU-XXI/2023.

Ketua Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie mengatakan tiga mahasiswa berasal prodi yang dipimpinnya.

Sedangkan, satu berasal dari prodi Ilmu Hukum di fakultas yang sama.

“Dikabulkannya permohonan judicial review oleh MK ini sangat bermakna penting. Empat mahasiswa kami langsung melakukan jihad konstitusi dengan langsung menjadi pemohon dan pengajuan berkas ke MK sangat kami apresiasi,” kata Gugun saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Ia mengatakan, sebagai fakultas yang lahir belakangan, keberhasilan pencapaian mahasiswa ini, menurutnya, jadi pertanda bahwa mahasiswa mampu belajar cepat.

Mereka pun bisa langsung melakukan praktek pengujian hukum ke MK.

Keputusan ini menjadikan keempat mahasiswa ini menjadi salah satu pihak yang memiliki legal standing dengan mengajukan partisipasi rakyat yang bermakna. Mahasiswa menjadi perwakilan suara rakyat.

Dilanjutnya, kedua, keputusan ini membuat optimisme pendidikan demokrasi dan konstitusi berhasil mewujudkan keinginan penghapusan peraturan ambang batas presiden yang sudah diajukan berkali-kali ke MK.  

“Itu artinya bahwa, apa dugaan atau tuduhan demokrasi MK itu di oligarki, tunduk pada kekuatan dinasti tidak benar juga dari putusan hari ini,” lanjutnya.

Gugun mengungkapkan, keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu tergabung dalam komunitas pemerhati konstitusi yang aktif berdebat dan artikel ilmiah mereka tentang hukum banyak di publish di jurnal-jurnal ilmiah hukum.

Ia melihat, keberhasilan ini mampu melahirkan masa depan demokrasi, pendidikan demokrasi dan konstitusi yang jauh lebih bermakna.

Konten Terkait

KESEHATAN Pemko Padang Dukung RSU Aisyiyah Perkuat Sistem Layanan Kesehatan

Maigus menegaskan, Pemko Padang siap mendukung harapan dari RSU Aisyiyah agar pelayanan kesehatan yang diberikan berjalan lebih optimal.

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

PERISTIWA Upaya Sejahterakan Peternak Hingga Raup Cuan Signifikan Berkat Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa

Sambut kurban dengan bahagia, kini Dwi Indarto dan Yuliani serta pertenak lainnya begitu semangat dalam memenuhi kurban di

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

FINANCE Kemenko Perekonomian Mencatat Realisasi Penyaluran KUR 2025 hingga 16 Mei Capai Rp96,75 triliun

Kemenko Perekonomian Mencatat Realisasi Penyaluran KUR 2025 hingga 16 Mei Capai Rp96,75 Triliun

Kamis 22-May-2025 20:44 WIB

PEMERINTAHAN Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya

Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya.

Rabu 21-May-2025 21:06 WIB

PERISTIWA Dua Alat Berat Dikerahkan, BPBD Demak Kejar Target Perbaikan Tanggul yang Jebol

BPBD Demak perbaiki tanggul Tuntang yang jebol. 13 desa terendam, 11 ribu jiwa terdampak, dan 730 hektar lahan pertanian rusak.

Rabu 21-May-2025 21:05 WIB

Tulis Komentar