EVENT

Ikuti Saran Ahmad Dhani, Ariel NOAH cs Siap Diskusi di DPR Usai Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK

Rabu 19-Mar-2025 20:56 WIB 86
Ikuti Saran Ahmad Dhani, Ariel NOAH cs Siap Diskusi di DPR Usai Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Penyanyi Ariel NOAH dan rekan-rekan musisi di Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mempertimbangkan langkah lain, termasuk berdiskusi dengan DPR.

Rencana rapat dengar pendapat itu dilakukan Ariel NOAH dkk setelah mengajukan uji materi Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini muncul setelah musisi Ahmad Dhani yang juga anggota Komisi X DPR RI menyebut upaya uji materi ke MK sebagai tindakan kekanak-kanakan.

Ahmad Dhani mengusulkan agar para musisi membawa permasalahan tersebut ke parlemen.

Ariel NOAH menegaskan, berbagai jalur bisa ditempuh demi menemukan solusi terbaik bagi industri musik Tanah Air, khususnya terkait UU Hak Cipta.

"Caranya ada macam-macam, ada usulan Mas Dhani di DPR dan itu juga mungkin akan kami tempuh," kata Ariel NOAH dikutip dari kanal YouTube StarPro, Rabu (19/3/2025).

Langkah mereka tidak terbatas pada uji materi di MK saja, tetapi juga terbuka untuk berdiskusi di DPR guna mencari jalan keluar yang lebih komprehensif.

"Kami mencari jalan keluar, bisa ngobrol ke MK, atau ngobrol di DPR," lanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengkritik langkah uji materi yang diajukan 29 musisi Indonesia terkait UU Hak Cipta.

Menurut Ahmad Dhani, ada cara lain yang lebih efektif dibandingkan membawa permasalahan ini ke MK.

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik," kata Ahmad Dhani.

Kedua, lanjut dia, "Penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti."

"Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Ahmad Dhani.

Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai sistem performing rights dalam industri musik Indonesia, yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan para musisi.

image

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Maret 2025.

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta.


Lima pasal yang dipersoalan itu adalah:

Pasal 9 ayat 3

Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Pasal 23 ayat 5

Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pasal 81

Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.

Pasal 87 ayat 1

Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Pasal 113 ayat 2

Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah sistem dan mekanisme performing rights, terutama terkait izin bagi penyanyi dalam membawakan lagu serta tanggung jawab pembayaran royalti.

Ariel NOAH yang menyatakan keterbukaannya terhadap jalur DPR membuat diskusi mengenai regulasi hak cipta di Indonesia kemungkinan akan semakin berkembang, baik di tingkat legislatif maupun yudikatif.

Konten Terkait

EVENT Lestari Moerdijat: Dorong Pemanfaatan Riset untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

DORONG pemanfaatan hasil riset dalam upaya meningkatkan kinerja industri yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selasa 13-May-2025 20:56 WIB

TREND Libur Waisak, KAI Jakarta Tambah 5 Kereta

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, berharap penambahan kereta api ini dapat mengurangi kepadatan penumpang di berbagai rute favorit.

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

PERISTIWA DUGA WNA Langgar Izin Tinggal danamp;Investasi Ilegal! DPRD Bali danamp; Satpol PP Sidak ke Pantai Bingin Pecatu

Sidak digelar karena diduga terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dan diduga investasi secara ilegal.

Selasa 06-May-2025 20:39 WIB

TREND Viral, Pemilik Rumah Bikin Mini Hall Of Fame untuk Para Kuli Bangunan, Netizen: Memanusiakan Manusia

Viral, Pemilik Rumah Bikin Mini Hall Of Fame Hormati Kuli Bangunan, Netizen: Memanusiakan Manusia

Senin 05-May-2025 20:20 WIB

PEMERINTAHAN Siswa Bermasalah Bakal Digembleng di Barak Militer, DPR Soroti Aspek HAM dan Psikologi Anak

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek hak anak, hak asasi manusia, psikologi, dan kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.

Kamis 01-May-2025 20:25 WIB

Tulis Komentar