PERISTIWA

Aturan Bansos dari APBD di Masa Pilkada: Begini Menjelasan Kemendagri

Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB 152

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai. 

Hanya bansos dari pemerintah pusat (kementerian) yang diperboleh dengan catatan harus dilaporkan.

Demikian surat edaran Kementerian Dalam Negeri. 

"Tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Perlu dipahami bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). 

Bima menuturkan, program bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan. 

Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan. "Tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ucap Bima. 

Menurut mantan Wali Kota Bogor, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting tidak ditunda penyalurannya. 

"Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," kata Bima. 

Kata Wamendagri, keputusan penundaan bansos ini muncul dari banyak kontestan politik yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang.

Terutama calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah. 

Jadwal Pilkada Serentak 2024:

Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024 

Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024 

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024 

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU 

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. 

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. 


Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih 

- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: 

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a 

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 


Cagub-cawagub terpilih: 

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b 

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.


Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius

Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

PEMERINTAHAN Kemendagri Luncurkan Satu Data Nasional Keamanan Jadi Fokus Utama

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan program Satu Data untuk Semua. Program ini ditujukan memperkuat kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran.

Kamis 28-Aug-2025 21:03 WIB

PEMERINTAHAN Dari Negeri Sendiri, Food Tray Lokal Jawab Kebutuhan Dapur MBG

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan peralatan makan massal yang berkualitas, halal, dan ramah lingkungan, PT Cipta Perdana Lancar (PART) menghadirkan inovasi baru berupa food tray berbahan stainless steel SUS 304.

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB

PERISTIWA Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB

EVENT Mbak Vinanda Tekankan Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Kota Kediri

Menurutnya, laki-laki dan perempuan harus memiliki kesempatan yang sama untuk berperan, berkontribusi, dan meraih potensi maksimal mereka.

Rabu 27-Aug-2025 21:08 WIB

Tulis Komentar