Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
ASN akan menerima THR Hari Lebaran Idul Fitri 1444H/2023M dari Pemerintah mulai hari Selasa, 4 April 2023. Daftar dan Komponen THR ASN 2023 yakni sebagai berikut.