
Dari data tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif.
Pemerintah menerapkan tarif pajak baru dengan alasan agar lebih adil kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemenhub berencana menyesuaikan besaran tarif KRL pada 2023.