
Mama muda asal Bogor, SZ (31) divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta dalam perkara dugaan TPPO di sidang
Polres Mojokerto membekuk kawanan maling yang mencuri baterai tower BTS (Base Transceiver Station) seluler, di wilayah Mojosari Mojokerto
Pelaku diduga masuk ke ruangan kelas dari jendela kelas 6 di samping sekolah, lalu mendobrak pintu ruangan kelas yang terhubung
Tugu berwarna keemasan itu dibangun di tujuh lokasi sebagai penanda bahwa Soekarno kecil pernah berada di tempat-tempat tersebut.