
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) pada hari ini (13/6) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas atau golongan non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.