Senin 13-Jun-2022 16:23 WIB
1,002
Foto : Freepik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) pada hari ini (13/6) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas atau golongan non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan fokus kenaikan ini pada golongan non subsidi. Penyesuaian tarif listrik diterapkan pada golongan R2 (3.500 – 5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA – 200KVA), P2 (200 KVA ke atas), dan P3.
Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.447 per kWh.
Per 1 juli 2022, tarif listrik untuk pelanggan golongan tersebut akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sementara itu, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya Rp 1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau sekitar 36,61 persen.
Rida menyampaikan bahwa kebijaka penyesuaian tarif kistrik ini hanya akan berdampak pad ainflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sekitar Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari kesleuruhan kompensasi yang dikucurkan oleh pemerintah kepada PT PLN (Persero).
Pemerintah beralasan jika kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, utamanya pada harga minyak mentah dunia yang tinggi sehingga beban produksi listrik yang dihasilkan oleh PLN juga meningkat.
“Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaiakna tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka,” kata Rida.
Direktur Utam PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa pelanggan ekonomi menengah ke atas sudah menikmati kompensasi listrik dengan total hingga Rp4 Triliun terhitung sejak 2017 hingga 2021
Menurutnya, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan dengan memberikan kompensasi pada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Konten Terkait
Hingga saat ini, beberapa wilayah sudah berhasil dinormalkan secara bertahap. Namun, tantangan di lapangan tidaklah mudah.
Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat 39 prajurit berprestasi SEA Games 2025, termasuk Rizki Juniansyah dan menyiapkan pembentukan batalyon olahraga TNI.
Kamis 08-Jan-2026 20:00 WIB
Aksi tersebut tergolong berisiko, namun keduanya berhasil menyeberang dengan selamat hingga ke seberang sungai.
Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB
Percikan api dari kabel instalasi listrik di atap Kanopi Jalur VIII Stasiun Bogor, Jawa Barat.
Minggu 04-Jan-2026 20:12 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi menuturkan, rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah.
Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB




