Senin 13-Jun-2022 16:23 WIB
731

Foto : Freepik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) pada hari ini (13/6) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas atau golongan non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan fokus kenaikan ini pada golongan non subsidi. Penyesuaian tarif listrik diterapkan pada golongan R2 (3.500 – 5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA – 200KVA), P2 (200 KVA ke atas), dan P3.
Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.447 per kWh.
Per 1 juli 2022, tarif listrik untuk pelanggan golongan tersebut akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sementara itu, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya Rp 1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau sekitar 36,61 persen.
Rida menyampaikan bahwa kebijaka penyesuaian tarif kistrik ini hanya akan berdampak pad ainflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sekitar Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari kesleuruhan kompensasi yang dikucurkan oleh pemerintah kepada PT PLN (Persero).
Pemerintah beralasan jika kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, utamanya pada harga minyak mentah dunia yang tinggi sehingga beban produksi listrik yang dihasilkan oleh PLN juga meningkat.
“Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaiakna tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka,” kata Rida.
Direktur Utam PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa pelanggan ekonomi menengah ke atas sudah menikmati kompensasi listrik dengan total hingga Rp4 Triliun terhitung sejak 2017 hingga 2021
Menurutnya, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan dengan memberikan kompensasi pada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Konten Terkait
Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema FLPP
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim memberikan kritik tajam kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani...
Kamis 24-Apr-2025 20:42 WIB
Manager PLN ULP Bogor Timur Qonia Isnasari buka suara soal tiga petugas provider yang tewas tersengat listrik saat masang tiang jaringan internet.
Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB
Presiden Donald Trump kembali mengangkat isu perdagangan dengan mengungkap daftar delapan jenis kecurangan non-tarif
Senin 21-Apr-2025 20:41 WIB
Indonesia dan China menegaskan penolakan terhadap penyalahgunaan tarif dalam perdagangan internasional.
Senin 21-Apr-2025 20:40 WIB