Senin 13-Jun-2022 16:23 WIB
899

Foto : Freepik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) pada hari ini (13/6) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas atau golongan non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan fokus kenaikan ini pada golongan non subsidi. Penyesuaian tarif listrik diterapkan pada golongan R2 (3.500 – 5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA – 200KVA), P2 (200 KVA ke atas), dan P3.
Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.447 per kWh.
Per 1 juli 2022, tarif listrik untuk pelanggan golongan tersebut akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sementara itu, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya Rp 1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau sekitar 36,61 persen.
Rida menyampaikan bahwa kebijaka penyesuaian tarif kistrik ini hanya akan berdampak pad ainflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sekitar Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari kesleuruhan kompensasi yang dikucurkan oleh pemerintah kepada PT PLN (Persero).
Pemerintah beralasan jika kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, utamanya pada harga minyak mentah dunia yang tinggi sehingga beban produksi listrik yang dihasilkan oleh PLN juga meningkat.
“Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaiakna tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka,” kata Rida.
Direktur Utam PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa pelanggan ekonomi menengah ke atas sudah menikmati kompensasi listrik dengan total hingga Rp4 Triliun terhitung sejak 2017 hingga 2021
Menurutnya, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan dengan memberikan kompensasi pada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Konten Terkait
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar baik bagi masyarakat Jatim. Khusus besok, Rabu (22/10/2025), Gubernur
Selasa 21-Oct-2025 21:08 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berambisi untuk mengerek rasio pajak atau tax ratio Indonesia bergerak naik ke level 12% pada tahun 2026
Minggu 12-Oct-2025 20:38 WIB
Aipda Handoko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekernan, salah satu polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jambi.
Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov, menilai penerapan diskon tarif listrik sebesar 50 persen layak dilakukan kembali...
Minggu 05-Oct-2025 20:46 WIB
Program PSEL ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk menuntaskan permasalahan sampah secara berkelanjutan.
Rabu 01-Oct-2025 20:34 WIB