Rabu 24-Aug-2022 14:56 WIB
340

Foto : detik
brominemedia.com –
Polisi bergerak cepat menyelidiki viral pemalakan yang dilakukan ojek pangkalan
(opang) kepada penumpang ojek online (ojol) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang
Selatan. Pelaku kini telah ditangkap.
"Kita tindaklanjuti. Pelaku sudah diamankan," kata
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Rabu (24/8).
Dihubungi terpisah, Kapolsek Ciputat Kompol Yulianto
mengatakan pelaku diamankan pagi tadi. Pelaku ditangkap di kediamannya.
"Tadi pagi diambil dari rumahnya," jelas Yulianto.
Polisi belum membeberkan identitas dan juga kronologis
penangkapan terhadap pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan
intensif kepada pelaku di Polsek Ciputat.
Peristiwa itu disebut terjadi di Stasiun Pondok Ranji,
Ciputat, Tangerang Selatan. Korban saat itu baru akan naik ojek online (ojol)
di depan Stasiun Pondok Ranji.
Dalam video viral itu, dinarasikan bahwa korban awalnya
sempat diminta uang Rp 200 ribu. Kunci motor ojol pun dicabut oleh pengemudi
opang di lokasi.
Video viral itu juga memuat percakapan korban dengan pelaku. Korban akhirnya memberikan uang Rp 50 ribu.

Pengemudi opang itu lalu menyebut Rp 50 ribu dari korban itu untuk uang kas. Pelaku masih meminta korban memberikan 'uang rokok'.
Korban sontak kaget dengan permintaan pelaku. Korban pun merasa diperas.
Namun respons korban justru disikapi dengan emosional oleh pelaku. Dengan nada tinggi, pelaku membantah memeras korban.
Singkat cerita sopir ojol korban lalu menyerahkan uang Rp 50 ribu itu kepada pelaku. Korban dan sopir ojol tersebut kemudian pergi dari lokasi.
Konten Terkait
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi bertajuk "Aksi 179" pada 17 September 2025 di Jakarta, menuntut tujuh poin utama, termasuk pengesahan RUU Transportasi Online
Rabu 17-Sep-2025 20:38 WIB
Temuan ini secara langsung mementahkan narasi resmi yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Rabu 10-Sep-2025 20:31 WIB
Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri resmi dijatuhi hukuman PTDH.
Jumat 05-Sep-2025 20:52 WIB
Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae diputus melanggar kode etik berat. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9)
Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB
Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia menyesalkan sikap Wakil Presiden, Gibran...
Selasa 02-Sep-2025 21:00 WIB