Senin 24-Jun-2024 20:20 WIB
124
Foto : detik
Brominemedia.com - Driver ojek online (ojol) jadi korban begal oleh pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang di Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini kemudian viral karena korban dapat ancaman usai sebar foto pelaku di media sosial.
Ancaman itu diunggah oleh salah satu akun di Instagram. Terlihat percakapan pelaku dengan korban.
"U unggah video APUS, aq dan kmu pasti ketemu lagi aq gak terima dengan omongan U di video," tulis diduga pelaku kepada korban.
"Saya tidk akut walapun sy dipenjaragak bakalan di atas 3 thun. Sy psti kluar penjara. U pasti ketemu gue dlm minggu minggu ini sy tw tempat kerja u," tulisnya lagi.
Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijo Susilo membenarkan peristiwa begal yang dialami driver ojol bernama Firman. Menurutnya, korban sudah melakukan pelaporan dan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"(Korban) sudah lapor ke Polsek, masih dilakukan penyelidikan," kata Didik dimintai konfirmasi, Senin (24/6/2024).
Didik menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/6/2024) lalu. Saat kejadian, pelaku berpura-pura jadi penumpang dan minta diantar dari kawasan Setu ke Babelan Bekasi.
"Di tengah perjalanan pelaku merampas motor korban," kata Didik.
Didik mengatakan korban belum menyampaikan dugaan ancaman tersebut ke polisi. Saat ini, pihaknya masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
"Intinya kita masih penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," kata Didik.
Konten Terkait
Begini Nasib Sopir Truk yang Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
Selasa 12-Nov-2024 20:22 WIB
Nikita Mirzani minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beri perlindungan terhadap anaknya, Laura Meizani alias Lolly.
Selasa 24-Sep-2024 20:24 WIB
Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian.
Kamis 29-Aug-2024 20:32 WIB
Seorang siswi SMAN 11 Kabupaten Muaro Jambi diduga menjadi korban begal dengan terduga pelaku ojek online.
Selasa 30-Jul-2024 20:34 WIB
Tersangka Dukun Palsu pengganda uang menjanjikan kepada pasien jika memberikan uang Rp 2,5 juta dikembalikan Rp 2 Miliar
Rabu 24-Jul-2024 20:29 WIB