Senin 19-Dec-2022 09:50 WIB
242

Foto : tempo
brominemedia.com -
Pemerintah terus berupaya mengurangi populasi Truk ODOL (Over Dimension, Over
Load). Mulai awal tahun 2023 nanti, pelarangan truk ODOL akan lebih tegas.
Lantas, apa itu truk ODOL dan apa dampak negatifnya bagi transportasi ?
Truk ODOL adalah kendaraan angkutan yang diakali dengan cara
memperbesar dimensi supaya bisa mengangkut barang lebih banyak. Seringkali,
melebihi ketentuan maksimal kapasitas kendaraan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh truk ODOL masih menjadi
masalah serius di Indonesia. Mengutip dari laman resmi Badan Kebijakan
Transportasi Kementrian Perhubungan, truk Over Dimension adalah suatu kondisi
dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan
ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan
mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Dilansir dari dpu.kulonprogokab.go.id, setiap kendaraan angkutan barang harusnya memiliki spesifikasi mengenai batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.
Truk ODOL memberikan banyak kerugian bagi masyarakat bahkan negara. Truk ODOL yang melintas dijalanan dapat mempercepat kerusakan jalan dan berimbas pada peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit, dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.

Tak hanya itu, Truk ODOL juga mengakibatkan berbagai infrastruktur rusak, seperti jembatan, kerusakan di pelabuhan hingga kapal angkut. Karena muatan yang berlebih juga bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban jiwa serta kerugian yang tidak sedikit.
Mengenai penanganan truk ODOL telah diatur dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Mengutip dari jurnal berjudul "Advokasi Kebijakan Zero Overloading Angkutan Barang di Kabupaten Lamandau", Pemerintah menetapkan melarang Mobil Barang ODOL yang akan berlaku penuh mulai awal tahun baru 2023. Menteri Perhubungan menghimbau kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL.
Konten Terkait
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg.
Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB
Beredar kencang kabar Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, bakal dipecat, PSSI bakal gelar konferensi pers Senin besok.
Minggu 05-Jan-2025 20:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjadwalkan pemanggilan terhadap Anggota DPR Fraksi PDIP Yasonna H Laoly, Jumat (13/12/2024).
Rabu 11-Dec-2024 20:46 WIB
Kemungkinan APK Bowo-Suwardi yang menyertakan lambang daerah Sragen dibuat oleh relawan.
Rabu 16-Oct-2024 20:55 WIB
Happy Asmara dan Gilga Sahid diduga telah melangsungkan pernikahan di Kediri pada 22 Juni 2024 secara tertutup.
Minggu 23-Jun-2024 20:22 WIB