Kamis 12-Dec-2024 20:57 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Pemerintah pada 1 Januari 2025 akan memberlakukan Coretax Administration System sebagai sistem perpajakan baru di Indonesia.
Sistem rancangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) dibuat untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak.
Bagi wajib pajak, penerapan Coretax dinilai membawa dampak signifikan, seperti kemudahan dalam pelaporan pajak, pengurangan risiko kesalahan administrasi, hingga akses yang lebih cepat ke berbagai layanan perpajakan.
Jovita Budianto selaku Partner di Ideatax, menjelaskan bahwa ini merupakan bagian penting dari transformasi digital di bidang perpajakan.
“Coretax System merupakan langkah besar dalam transformasi digital perpajakan. Meski sistem ini sudah tersedia, DJP menginformasikan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan platform lama,” ujar Jovita dalam acara Morning Coffee Discussion bertema "Coretax Administration System: Transformasi Digital dalam Pengelolaan Pajak - Tantangan, Strategi, dan Opportunity di Dunia Bisnis 2025", Kamis (12/12/2024).
Diskusi tersebut, dikatakan Jovita, menjadi wadah strategis bagi para pelaku usaha untuk memahami dampak Coretax terhadap operasional bisnis mereka serta mempersiapkan strategi yang tepat dalam menghadapi perubahan.
Acara tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan dihadiri oleh lebih dari 50 perwakilan perusahaan.
"Coretax rencananya akan digunakan mulai pelaporan SPT Tahunan 2025. Ini memberi waktu bagi wajib pajak dan bisnis untuk beradaptasi dan mempersiapkan strategi memanfaatkan sistem baru ini secara optimal," kata dia.
Menurutnya, sistem ini adalah langkah besar dalam transformasi digital perpajakan.
Meski sistem ini sudah tersedia, DJP menginformasikan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan platform lama.
Penerapan Coretax juga didukung oleh regulasi baru yang tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur perubahan tata kelola administrasi perpajakan.
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah perluasan kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas percepatan restitusi, penetapan batas waktu penyelesaian yang lebih singkat, serta integrasi proses melalui sistem digital Direktorat Jenderal Pajak.
“Melalui aturan ini, sebanyak 42 PMK sebelumnya digantikan untuk memastikan harmonisasi regulasi yang lebih relevan dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya," kata Arianta John Bangun selaku Partner Ideatax.
Arianta mengatakan selain meningkatkan efisiensi, kebijakan ini juga memperkuat pengawasan untuk memastikan fasilitas restitusi diberikan secara tepat sasaran.
"Langkah ini bertujuan mendukung likuiditas wajib pajak, terutama pelaku usaha, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan," kata dia.
Inisiatif ini tidak hanya mempercepat efisiensi administrasi pajak tetapi juga mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik. Ideatax, sebagai mitra strategis wajib pajak, terus berkomitmen menyediakan layanan berbasis teknologi untuk membantu para klien menghadapi tantangan perpajakan di era digital.
"Dengan demikian, wajib pajak dapat lebih siap dalam beradaptasi terhadap perubahan regulasi dan teknologi yang terus berkembang," tandasnya.
Konten Terkait