Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Tentang Istilah Contempt of Court di Pengadilan dan Contoh Kasusnya

Kamis 15-Dec-2022 05:04 WIB

143

Tentang Istilah Contempt of Court di Pengadilan dan Contoh Kasusnya

Foto : tempo

brominemedia.com - Dalam sistem peradilan hukum alias pengadilan di Indonesia, istilah “Contempt of Court” bukanlah sesuatu hal yang baru. Dikutip dari buku Naskah Akademis Penelitian Content of Court 2022 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, istilah tersebut sudah sejak dibentuknya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Butir 4 Alinea ke-4 UU ini berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.”

Merujuk pada hal tersebut, secara umum Contempt of Court didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau perbuatan tingkah laku, dan ucapan yang merongrong kewibawaan lembaga peradilan. Lebih lanjut, Naskah Akademis tersebut menyebutkan macam-macam bentuk Contempt of Court secara khusus. Antara lain sebagai berikut:

Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)

Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)

Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court)

Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)

Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)

Contoh Kasus

Terkait penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court ini, secara hukum nasional sudah ada beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengaturnya. Antara lain, Pasal 207, 217, 224 KUHP, dan Pasal 217, 218 KUHAP.

Faktanya, contoh kasus Contempt of Court kerap kali terjadi di Indonesia. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat, misalnya pada 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, sebagaimana diberitakan Tempo, seorang oknum jaksa menyerang hakim di Pengadilan Negeri Poso Sulawesi Tengah sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa pada 23 Desember 2008. Pun pada 18 Juli 2019, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.  

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Pengamat Harap Polri Profesional dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Arab Saudi oleh WNA India di Indonesia

Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi oleh WNA India.

Rabu 19-Feb-2025 20:35 WIB

Pengamat Harap Polri Profesional dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Arab Saudi oleh WNA India di Indonesia
HIBURAN Film - OOTD: Outfit of the Designer (2024)

OOTD: Outfit of the Designer adalah sebuah film drama romantis yang dibintangi oleh Jolene Marie hingga Givina.

Jumat 07-Feb-2025 21:05 WIB

Film - OOTD: Outfit of the Designer (2024)
EVENT Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta

Usai penyelenggaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Kamis 06-Feb-2025 20:35 WIB

Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta
PERISTIWA Reaksi Ibu Wang Xiaofei, Zhang Lan Dikritik Karena Selalu Live saat Kematian Barbie Hsu

Ibu Wang Xiaofe, Zhang Lan dikritik habis-habisan karena selalu live di tengah kematian mantan menantunya, Barbie Hsu.

Rabu 05-Feb-2025 20:40 WIB

Reaksi Ibu Wang Xiaofei, Zhang Lan Dikritik Karena Selalu Live saat Kematian Barbie Hsu
EVENT Profil Munafri Arifuddin Wali Kota Makassar Periode 2025-2030, Dilantik 20 Februari

Munafri Arifuddin dilantik jadi Wali Kota Makassar oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, MK tolak gugatan Indira Jusuf Ismail-Ilham

Selasa 04-Feb-2025 20:37 WIB

Profil Munafri Arifuddin Wali Kota Makassar Periode 2025-2030, Dilantik 20 Februari

Tulis Komentar