Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Tentang Istilah Contempt of Court di Pengadilan dan Contoh Kasusnya

Kamis 15-Dec-2022 05:04 WIB

291

Tentang Istilah Contempt of Court di Pengadilan dan Contoh Kasusnya

Foto : tempo

brominemedia.com - Dalam sistem peradilan hukum alias pengadilan di Indonesia, istilah “Contempt of Court” bukanlah sesuatu hal yang baru. Dikutip dari buku Naskah Akademis Penelitian Content of Court 2022 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, istilah tersebut sudah sejak dibentuknya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Butir 4 Alinea ke-4 UU ini berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.”

Merujuk pada hal tersebut, secara umum Contempt of Court didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau perbuatan tingkah laku, dan ucapan yang merongrong kewibawaan lembaga peradilan. Lebih lanjut, Naskah Akademis tersebut menyebutkan macam-macam bentuk Contempt of Court secara khusus. Antara lain sebagai berikut:

Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)

Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)

Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court)

Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)

Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)

Contoh Kasus

Terkait penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court ini, secara hukum nasional sudah ada beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengaturnya. Antara lain, Pasal 207, 217, 224 KUHP, dan Pasal 217, 218 KUHAP.

Faktanya, contoh kasus Contempt of Court kerap kali terjadi di Indonesia. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat, misalnya pada 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, sebagaimana diberitakan Tempo, seorang oknum jaksa menyerang hakim di Pengadilan Negeri Poso Sulawesi Tengah sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa pada 23 Desember 2008. Pun pada 18 Juli 2019, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.  

Share:

Konten Terkait

PENDIDIKAN Tiga Profesor Ramaikan Bursa Calon Rektor UIN Antasari Banjarmasin

Tiga profesor ramaikan bursa calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin periode 2025-2029

Jumat 25-Jul-2025 20:08 WIB

Tiga Profesor Ramaikan Bursa Calon Rektor UIN Antasari Banjarmasin
EVENT Hari Koperasi Nasional 2025, Gubernur Khofifah: Bojonegoro Jadi Role Model Kekuatan Ekonomi Rakyat

Puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 tingkat Provinsi Jawa Timur yang dipusatkan di Bojonegoro berlangsung meriah

Kamis 17-Jul-2025 22:48 WIB

Hari Koperasi Nasional 2025, Gubernur Khofifah: Bojonegoro Jadi Role Model Kekuatan Ekonomi Rakyat
PERISTIWA Profil Kang Seo-ha, Aktris Korea Selatan yang Meninggal Usai Berjuang Lawan Kanker

Publik tidak mengetahui bahwa Kang Seo-ha berjuang melawan kanker dan hanya sahabat dekat dan keluarganya yang mengetahui kondisi kesehatannya.

Senin 14-Jul-2025 20:44 WIB

Profil Kang Seo-ha, Aktris Korea Selatan yang Meninggal Usai Berjuang Lawan Kanker
PERISTIWA Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang
PENDIDIKAN Mahasiswa Profesi Bidan Beri Layanan Kontrasepsi Gratis, Begini Reaksi Warga

Keterampilan mahasiswa profesi bidan dalam pemberian layanan kontrasepsi sesuai standar prosedur sangatlah diperlukan

Minggu 06-Jul-2025 21:06 WIB

Mahasiswa Profesi Bidan Beri Layanan Kontrasepsi Gratis, Begini Reaksi Warga

Tulis Komentar