Kamis 15-Dec-2022 05:04 WIB
257

Foto : tempo
brominemedia.com
- Dalam sistem peradilan hukum alias pengadilan di Indonesia, istilah “Contempt
of Court” bukanlah sesuatu hal yang baru. Dikutip dari buku Naskah Akademis
Penelitian Content of Court 2022 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI, istilah tersebut sudah sejak dibentuknya Undang-undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Butir 4 Alinea ke-4 UU
ini berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang
sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap
dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan
kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.”
Merujuk pada hal tersebut, secara umum Contempt of Court
didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
penghinaan atau perbuatan tingkah laku, dan ucapan yang merongrong kewibawaan
lembaga peradilan. Lebih lanjut, Naskah Akademis tersebut menyebutkan
macam-macam bentuk Contempt of Court secara khusus. Antara lain sebagai
berikut:
Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan
(Misbehaving in Court)
Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying
Court Orders)
Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan
(Scandalising the Court)
Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing
Justice)
Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)

Contoh Kasus
Terkait penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court ini, secara hukum nasional sudah ada beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengaturnya. Antara lain, Pasal 207, 217, 224 KUHP, dan Pasal 217, 218 KUHAP.
Faktanya, contoh kasus Contempt of Court kerap kali terjadi di Indonesia. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat, misalnya pada 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, sebagaimana diberitakan Tempo, seorang oknum jaksa menyerang hakim di Pengadilan Negeri Poso Sulawesi Tengah sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa pada 23 Desember 2008. Pun pada 18 Juli 2019, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Konten Terkait
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda transisi energi di Indonesia. Hingga Mei 2025, portofolio pembiayaan hijau perseroan tercatat sebesar...
Jumat 04-Jul-2025 20:54 WIB
Kabar penting menyambut ajang pramusim bergengsi ini ialah Rahmad Darmawan resmi ditunjuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star.
Senin 30-Jun-2025 21:14 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Enam pekan sudah kasus kematian wanita hamil yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu di Ogan Ilir belum terungkap.
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB