Kamis 15-Dec-2022 05:04 WIB
333

Foto : tempo
brominemedia.com
- Dalam sistem peradilan hukum alias pengadilan di Indonesia, istilah “Contempt
of Court” bukanlah sesuatu hal yang baru. Dikutip dari buku Naskah Akademis
Penelitian Content of Court 2022 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI, istilah tersebut sudah sejak dibentuknya Undang-undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Butir 4 Alinea ke-4 UU
ini berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang
sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap
dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan
kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.”
Merujuk pada hal tersebut, secara umum Contempt of Court
didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
penghinaan atau perbuatan tingkah laku, dan ucapan yang merongrong kewibawaan
lembaga peradilan. Lebih lanjut, Naskah Akademis tersebut menyebutkan
macam-macam bentuk Contempt of Court secara khusus. Antara lain sebagai
berikut:
Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan
(Misbehaving in Court)
Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying
Court Orders)
Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan
(Scandalising the Court)
Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing
Justice)
Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)

Contoh Kasus
Terkait penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court ini, secara hukum nasional sudah ada beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengaturnya. Antara lain, Pasal 207, 217, 224 KUHP, dan Pasal 217, 218 KUHAP.
Faktanya, contoh kasus Contempt of Court kerap kali terjadi di Indonesia. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat, misalnya pada 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, sebagaimana diberitakan Tempo, seorang oknum jaksa menyerang hakim di Pengadilan Negeri Poso Sulawesi Tengah sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa pada 23 Desember 2008. Pun pada 18 Juli 2019, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Konten Terkait
Ryan Garcia membongkar kebohongan Teofimo Lopez, mengenai penolakan pertarungan di antara petinju muda tersebut.
Minggu 10-Aug-2025 21:12 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah jabatan perwira tinggi. Di antaranya Kabaharkam Polri dan Kapolda Metro Jaya.
Selasa 05-Aug-2025 20:31 WIB
Koentjoro meyakini bahwa panggung yang tercipta dari isu ijazah Jokowi ini sangat potensial dimanfaatkan untuk memperkuat citra politik.
Jumat 01-Aug-2025 22:23 WIB
Hotel Santika Group Regional Jawa Timur kembali menggelar acara tahunan Empowering Business Matching 2025
Rabu 30-Jul-2025 21:12 WIB
Tiga profesor ramaikan bursa calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin periode 2025-2029
Jumat 25-Jul-2025 20:08 WIB