Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Tentang Istilah Contempt of Court di Pengadilan dan Contoh Kasusnya

Kamis 15-Dec-2022 05:04 WIB

434

Tentang Istilah Contempt of Court di Pengadilan dan Contoh Kasusnya

Foto : tempo

brominemedia.com - Dalam sistem peradilan hukum alias pengadilan di Indonesia, istilah “Contempt of Court” bukanlah sesuatu hal yang baru. Dikutip dari buku Naskah Akademis Penelitian Content of Court 2022 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, istilah tersebut sudah sejak dibentuknya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Butir 4 Alinea ke-4 UU ini berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.”

Merujuk pada hal tersebut, secara umum Contempt of Court didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau perbuatan tingkah laku, dan ucapan yang merongrong kewibawaan lembaga peradilan. Lebih lanjut, Naskah Akademis tersebut menyebutkan macam-macam bentuk Contempt of Court secara khusus. Antara lain sebagai berikut:

Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)

Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)

Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court)

Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)

Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)

Contoh Kasus

Terkait penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court ini, secara hukum nasional sudah ada beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengaturnya. Antara lain, Pasal 207, 217, 224 KUHP, dan Pasal 217, 218 KUHAP.

Faktanya, contoh kasus Contempt of Court kerap kali terjadi di Indonesia. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat, misalnya pada 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, sebagaimana diberitakan Tempo, seorang oknum jaksa menyerang hakim di Pengadilan Negeri Poso Sulawesi Tengah sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa pada 23 Desember 2008. Pun pada 18 Juli 2019, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.  

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Prof. Amany Lubis Terpilih Menjadi Ketua Umum PERWATT 2025-2030

PERWATT, yang didirikan pada 19 Safar 1414 H bertepatan dengan 15 Agustus 1993 di Jakarta, merupakan wadah yang menghimpun alumni perempuan dari berbagai perguruan tinggi di Timur Tengah.

Senin 03-Nov-2025 21:33 WIB

Prof. Amany Lubis Terpilih Menjadi Ketua Umum PERWATT 2025-2030
OLAHRAGA Profil Bernardo Tavares: Out dari PSM Makassar Juga karena Dapat Tawaran dari Timnas Indonesia?

Inilah profil Bernardo Tavares, pelatih PSM Makassar yang baru saja out dan dikabarkan kemungkinan melatih timnas.

Kamis 16-Oct-2025 22:00 WIB

Profil Bernardo Tavares: Out dari PSM Makassar Juga karena Dapat Tawaran dari Timnas Indonesia?
EVENT Adujak GenRe 2025: Agent of Changes Remaja Jawa Barat

Apresiasi Duta dan Ajang Kreativitas Generasi Berencana (ADUJAK GenRe) Jawa Barat 2025 resmi digelar

Minggu 28-Sep-2025 21:04 WIB

Adujak GenRe 2025: Agent of Changes Remaja Jawa Barat
PEMERINTAHAN Prof Rokhmin Boyong Investor China Garap Potensi Perikanan Cirebon

Anggota Komisi IV DPR, Prof. Rokhmin Dahuri, memboyong sejumlah investor asal Chinauntuk meninjau langsung potensi perikanan di Cirebon, Kamis (18/9/2025).

Jumat 19-Sep-2025 20:47 WIB

Prof Rokhmin Boyong Investor China Garap Potensi Perikanan Cirebon
EVENT Ambarrukmo Group Gelar Land of Leisures 2025, Hadirkan 90 Brand Lokal dan Barasuara

Ambarrukmo Group resmi mengumumkan penyelenggaraan Land of Leisures (LoL) 2025 yang akan berlangsung pada 2–5 Oktober

Kamis 18-Sep-2025 21:13 WIB

Ambarrukmo Group Gelar Land of Leisures 2025, Hadirkan 90 Brand Lokal dan Barasuara

Tulis Komentar