Rabu 29-May-2024 21:03 WIB
271

Foto : tribunnews

Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Tapera Berlaku Kapan?
Melalui peraturan pemerintah, Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada Senin, 20 Mei 2024.
Tapera Untuk Apa?
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
1. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Sumber Dana Tapera
Dana Tapera bersumber dari:
1. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
2. Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
3. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
4. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dana wakaf; dan
5. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pencairan Dana Tapera
1. Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
2. Telah pensiun bagi pekerja;
3. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
4. Peserta meninggal dunia; dan
5. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Konten Terkait
Bekas Stasiun Kudus diminati pemkab untuk difungsikan sebagai sentra kuliner. Kini dalam tahap perencanaan dan negosiasi harga sewa ke KAI.
Jumat 23-May-2025 20:42 WIB
Maigus menegaskan, Pemko Padang siap mendukung harapan dari RSU Aisyiyah agar pelayanan kesehatan yang diberikan berjalan lebih optimal.
Kamis 22-May-2025 20:45 WIB
Sambut kurban dengan bahagia, kini Dwi Indarto dan Yuliani serta pertenak lainnya begitu semangat dalam memenuhi kurban di
Kamis 22-May-2025 20:45 WIB
Kemenko Perekonomian Mencatat Realisasi Penyaluran KUR 2025 hingga 16 Mei Capai Rp96,75 Triliun
Kamis 22-May-2025 20:44 WIB
Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya.
Rabu 21-May-2025 21:06 WIB