Selasa 18-Feb-2025 21:48 WIB
108

Foto : tribun-bali

Almarhum Kadek Parwata merupakan anak kedua dari 5 saudara dan ketiga adiknya perempuan. Kadek Parwata meninggalkan 2 anak perempuan.
Putri pertama duduk di bangku kelas IV SD dan putri keduanya masih TK. Terkait donasi yang diberikan dari warga untuk keluarga Kadek Parwata, Gede mengatakan rencananya akan digunakan untuk upacara pengabenan Kadek Parwata.
“Tujuan keluarga semua memang untuk anak dan ada juga di ngaben setahun. Sisa ngaben kita buat untuk deposito anaknya sekolah,” kata dia.
Sementara itu, istri mendiang Kadek Parwata, Komang Ayu (31) mengungkapkan saat insiden penusukan ia berada di rumah.
“Waktu itu di rumah, temannya jam 2 datang ke sini, langsung diajak ke rumah sakit, setelah sampai, sudah tidak ada (meninggal dunia). Dibawanya ke RS Bakti Rahayu,” jelasnya pada Selasa (18/2).
Komang Ayu menuturkan, saat itu suaminya berpamitan pergi untuk melayat pada pukul 19.30 Wita. Sebetulnya Komang sudah meminta Kadek Parwata untuk tidak pergi melayat.
“Dia pamitan melayat. Saya juga tidak tahu juga kayak begini kejadiannya,” bebernya. Keseharian almarhum Kadek Parwata setiap hari mengurus anak. Ia memiliki side job yakni ahli tato. Selain itu juga mengantar dan menjemput anak sekolah.
“Saya sama suami kerja dibedakan shift, kalau dia siang saya pagi. Biar ada yang antar jemput,” sambungnya.
Komang Ayu menikah dengan Kadek Parwata pada tahun 2014.
Komang Ayu menuturkan ia merupakan teman Kadek Parwata, saat masih duduk dibangku sekolah dasar. “SMP tiang gak (tidak) ketemu, SMA ketemu, lagi daily working (DW), pacaran dua tahun,” jelasnya sambil menangis.
Perempuan asal Pejeng, Kabupaten Gianyar ini juga menuturkan anak-anaknya masih belum paham jika ayahnya sudah berpulang.
“Saya rasa belum (tahu), nanti pelan-pelan pasti mereka tahu. Itu anak kesayangannya yang paling kecil, waktu pulang penguburan dia menangis, katanya lihat di mimpi bapak dada-dada (lambaikan tangan),” ungkapnya.
Pelaku penusukan Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Minggu (16/2).
Kasus penusukan di Jalan Nangka Utara, Denpasar ini mengakibatkan tewasnya Kadek Parwata. Mas Pras ditangkap saat akan melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Konten Terkait
Detik-detik penangkapan perusak gedung Balaikota Solo dan 2 mobil plat merah, Senin (9/6/2025).
Senin 09-Jun-2025 20:26 WIB
Setelah kejadian tersebut, Aipda PS meminta MML untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Minggu 08-Jun-2025 20:41 WIB
Semakin terkuak motif Wadison Pasaribu (37), suami di Serang, tega habisi nyawa istri Petry Sihombing (35).
Jumat 06-Jun-2025 20:39 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan masyarakat Pulau Serangan, Desa Intaran dan Desa Sidakarya di Gedung Kerthasaba, Jayasabha, Denpasar, Rabu (4/6).
Rabu 04-Jun-2025 21:02 WIB
Sedikitnya dua pelaku pembobolan minimarket ditembak polisi karena melawan aparat kepolisian setelah beraksi di 70 lokasi se-Jawa Tengah.
Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB