Selasa 18-Feb-2025 21:48 WIB
229
Foto : tribun-bali

Almarhum Kadek Parwata merupakan anak kedua dari 5 saudara dan ketiga adiknya perempuan. Kadek Parwata meninggalkan 2 anak perempuan.
Putri pertama duduk di bangku kelas IV SD dan putri keduanya masih TK. Terkait donasi yang diberikan dari warga untuk keluarga Kadek Parwata, Gede mengatakan rencananya akan digunakan untuk upacara pengabenan Kadek Parwata.
“Tujuan keluarga semua memang untuk anak dan ada juga di ngaben setahun. Sisa ngaben kita buat untuk deposito anaknya sekolah,” kata dia.
Sementara itu, istri mendiang Kadek Parwata, Komang Ayu (31) mengungkapkan saat insiden penusukan ia berada di rumah.
“Waktu itu di rumah, temannya jam 2 datang ke sini, langsung diajak ke rumah sakit, setelah sampai, sudah tidak ada (meninggal dunia). Dibawanya ke RS Bakti Rahayu,” jelasnya pada Selasa (18/2).
Komang Ayu menuturkan, saat itu suaminya berpamitan pergi untuk melayat pada pukul 19.30 Wita. Sebetulnya Komang sudah meminta Kadek Parwata untuk tidak pergi melayat.
“Dia pamitan melayat. Saya juga tidak tahu juga kayak begini kejadiannya,” bebernya. Keseharian almarhum Kadek Parwata setiap hari mengurus anak. Ia memiliki side job yakni ahli tato. Selain itu juga mengantar dan menjemput anak sekolah.
“Saya sama suami kerja dibedakan shift, kalau dia siang saya pagi. Biar ada yang antar jemput,” sambungnya.
Komang Ayu menikah dengan Kadek Parwata pada tahun 2014.
Komang Ayu menuturkan ia merupakan teman Kadek Parwata, saat masih duduk dibangku sekolah dasar. “SMP tiang gak (tidak) ketemu, SMA ketemu, lagi daily working (DW), pacaran dua tahun,” jelasnya sambil menangis.
Perempuan asal Pejeng, Kabupaten Gianyar ini juga menuturkan anak-anaknya masih belum paham jika ayahnya sudah berpulang.
“Saya rasa belum (tahu), nanti pelan-pelan pasti mereka tahu. Itu anak kesayangannya yang paling kecil, waktu pulang penguburan dia menangis, katanya lihat di mimpi bapak dada-dada (lambaikan tangan),” ungkapnya.
Pelaku penusukan Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Minggu (16/2).
Kasus penusukan di Jalan Nangka Utara, Denpasar ini mengakibatkan tewasnya Kadek Parwata. Mas Pras ditangkap saat akan melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Konten Terkait
Gramedia Purbalingga merupakan toko pertama di Jawa Tengah yang mengusung konsep perpaduan bookstore dan coffe shop
Kamis 20-Nov-2025 20:20 WIB
Persib Bandung dijatuhi sanksi denda mencapai Rp115 juta buntut laga panas kontra Bali United yang berlangsung di Gianyar, Bali pada 1 November 2025 lalu.Sanksi ini dijatuhi Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI).Denda pertama dijatuhkan karena kehadiran suporter Persib di tribun tamu yang masih dilarang dalam regulasi liga. Pelanggaran itu membuat Pangeran Biru harus membayar Rp25 juta.Denda berikutnya muncul akibat penyalaan flare di beberapa titik tribun. Komdis.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/sepakbola/read/2025/11/16/686988/persib-didenda-rp115-juta-buntut-laga-lawan-bali-united
Minggu 16-Nov-2025 20:14 WIB
Modus pria berinisial CVA (34), pelaku pencurian 8 unit sepeda motor di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.
Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB
Pemuda berinisial JML di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian...
Senin 27-Oct-2025 20:12 WIB
Stadion Batakan kembali bergemuruh! Asa kebangkitan Persiba Balikpapan di ajang Pegadaian Championship
Minggu 26-Oct-2025 20:22 WIB





