Sabtu 10-Dec-2022 10:51 WIB
409

Foto : tempo
brominemedia.com
- Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tokoh
sentralnya kini, Ismail Bolong, diduga terjadi di banyak daerah. Gerakan Penyelamat
Bumi Murakata (GEMBUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan,
misalnya, mengadukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan adanya dugaan
keterlibatan oknum aparat.
Pengaduan GEMBUK bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) ditujukan ke Bareskrim Polri yang ditembuskan juga ke Kapolri dan Polda
Kalimantan Selatan. “Karena hingga saat ini belum ada upaya hukum maksimal
seperti perkembangan laporan atau penetapan tersangka pelaku PETI (pertambangan
tanpa izin) tersebut,” ujar Sekretaris GEMBUK, M. Riza Rudy N, dalam keterangan
yang diberikan Kamis lalu, 8 Desember 2022.
Sebelumnya, GEMBUK telah di antaranya menggelar aksi damai
Aliansi Selamatkan Meratus di depan gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah
pada 25 Oktober 2022. Saat itu aksi disaksikan pula oleh Bupati dan Sekretaris
Daerah setempat.
GEMBUK juga meminta audiensi dengan beberapa kementerian
selain kepada Bareskrim Polri. Antara lain Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal
Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Dalam setiap aksinya itu, juga dalam pengaduan terbaru yang
ditujukan ke Bareskrim Polri, GEMBUK menyorongkan empat tuntutan. Yang pertama,
tentu menuntut pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak
pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang semakin marak di Kabupaten
Hulu Sungai Tengah yang diduga melibatkan oknum aparat militer dan kepolisian
itu.
Kedua, mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batu Bara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus terutama blok konsesi yang berada di
Hulu Sungai Tengah. Ketiga, pemerintah melalui aparat penegak hukum segera
menindak mafia dan cukong ilegal loging yang diduga juga melibatkan oknum
militer dan aparat kepolisian.
Keempat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat
menghentikan perizinan baru terkait industri ekstraktif tambang batu bara atau
perkebunan sawit skala besar baik di Hulu Sungai Tengah dan di Kalimantan
Selatan.
Ancaman Bencana Banjir Kalimantan Selatan
GEMBUK merasa perlu membawa kasus ini ke tingkat nasional lantaran Hulu Sungai Tengah merupakan salah satu kabupaten yang rentan terhadap bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Hulu Sungai Tengah juga disebut Riza penyangga pangan hingga ke berbagai provinsi di luar Kalimantan Selatan.

Ancaman bencana ekologis tersebut, menurut Walhi, dapat direfleksikan dari banjir Kalimantan Selatan pada awal 2021. Dikutip dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir itu merendam hingga 24.379 rumah dan memaksa mengungsi 39.549 warga.
Warga berjalan melintasi banjir di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin 29 Novmber 2021. Hujan dengan intensitas tinggi pada Minggu 28 November mengakibatkan pusat perkotaan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali terendam banjir dari ketinggian 30 cm hingga dua meter.
Total 15 jiwa terenggut bencana banjir itu yang tiga di antaranya warga Hulu Sungai Tengah. Sedang nilai kerugian akibat bencana banjir yang melanda di wilayah Kalimantan Selatan seluruhnya ditaksir Rp 1,349 triliun.
Pengaduan yang dilakukan juga mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2005-2025. Di sana ditegaskan kalau 13 kabupaten dan kota di Hulu Sungai Tengah menolak eksploitasi industri ekstraktif skala besar seperti tambang batu bara dan sawit.
"Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021-2026 juga menegaskan hal yang sama terkait pembangunan yang berkelanjutan," kata Riza.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore, menyebutkan ada beberapa hal yang membuat situasi yang dialami di Hulu Sungai Tengah terjadi pula di hampir semua daerah di Indonesia. Salah satunya, menurut Fanny, sistem bobrok dan budaya hukum yang masih belum jelas dan tegas.
"Kebijakan pemerintah daerah yang baik bisa saja tumpang tindih atau diabaikan, bahkan cenderung ditabrak oleh kebijakan pusat," katanya sambil menambahkan penting desentralisasi untuk implementasi kebijakan yang diinginkan masyarakat di daerah sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya.
Konten Terkait
Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya digeledah Korps Pemberantasan...
Rabu 12-Mar-2025 20:46 WIB
Kepala Desa Kohod Arsin yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Senin 24-Feb-2025 22:10 WIB
Beginilah Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang. Bakal dipanggil lagi.
Minggu 09-Feb-2025 20:38 WIB
Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan yang beraksi melalui platform media sosial. Saat melakukan aksinya, pelaku pakai teknologi kecerdasan buatan (AI).
Rabu 22-Jan-2025 20:51 WIB