Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tambang Ilegal di Hulu Sungai Tengah Diadukan ke Bareskrim dan Kapolri

Sabtu 10-Dec-2022 10:51 WIB

432

Tambang Ilegal di Hulu Sungai Tengah Diadukan ke Bareskrim dan Kapolri

Foto : tempo

brominemedia.com -  Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tokoh sentralnya kini, Ismail Bolong, diduga terjadi di banyak daerah. Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, misalnya, mengadukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.

Pengaduan GEMBUK bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ditujukan ke Bareskrim Polri yang ditembuskan juga ke Kapolri dan Polda Kalimantan Selatan. “Karena hingga saat ini belum ada upaya hukum maksimal seperti perkembangan laporan atau penetapan tersangka pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) tersebut,” ujar Sekretaris GEMBUK, M. Riza Rudy N, dalam keterangan yang diberikan Kamis lalu, 8 Desember 2022. 

Sebelumnya, GEMBUK telah di antaranya menggelar aksi damai Aliansi Selamatkan Meratus di depan gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 25 Oktober 2022. Saat itu aksi disaksikan pula oleh Bupati dan Sekretaris Daerah setempat.

GEMBUK juga meminta audiensi dengan beberapa kementerian selain kepada Bareskrim Polri. Antara lain Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Dalam setiap aksinya itu, juga dalam pengaduan terbaru yang ditujukan ke Bareskrim Polri, GEMBUK menyorongkan empat tuntutan. Yang pertama, tentu menuntut pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang semakin marak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang diduga melibatkan oknum aparat militer dan kepolisian itu.

Kedua, mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus terutama blok konsesi yang berada di Hulu Sungai Tengah. Ketiga, pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak mafia dan cukong ilegal loging yang diduga juga melibatkan oknum militer dan aparat kepolisian.

Keempat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat menghentikan perizinan baru terkait industri ekstraktif tambang batu bara atau perkebunan sawit skala besar baik di Hulu Sungai Tengah dan di Kalimantan Selatan.

Ancaman Bencana Banjir Kalimantan Selatan

GEMBUK merasa perlu membawa kasus ini ke tingkat nasional lantaran Hulu Sungai Tengah merupakan salah satu kabupaten yang rentan terhadap bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Hulu Sungai Tengah juga disebut Riza penyangga pangan hingga ke berbagai provinsi di luar Kalimantan Selatan.

Ancaman bencana ekologis tersebut, menurut Walhi, dapat direfleksikan dari banjir Kalimantan Selatan pada awal 2021. Dikutip dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir itu merendam hingga 24.379 rumah dan memaksa mengungsi 39.549 warga.

Warga berjalan melintasi banjir di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin 29 Novmber 2021. Hujan dengan intensitas tinggi pada Minggu 28 November mengakibatkan pusat perkotaan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali terendam banjir dari ketinggian 30 cm hingga dua meter.

Total 15 jiwa terenggut bencana banjir itu yang tiga di antaranya warga Hulu Sungai Tengah. Sedang nilai kerugian akibat bencana banjir yang melanda di wilayah Kalimantan Selatan seluruhnya ditaksir Rp 1,349 triliun.

Pengaduan yang dilakukan juga mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2005-2025. Di sana ditegaskan kalau 13 kabupaten dan kota di Hulu Sungai Tengah menolak eksploitasi industri ekstraktif skala besar seperti tambang batu bara dan sawit.

"Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021-2026 juga menegaskan hal yang sama terkait pembangunan yang berkelanjutan," kata Riza.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore, menyebutkan ada beberapa hal yang membuat situasi yang dialami di Hulu Sungai Tengah terjadi pula di hampir semua daerah di Indonesia. Salah satunya, menurut Fanny, sistem bobrok dan budaya hukum yang masih belum jelas dan tegas.

"Kebijakan pemerintah daerah yang baik bisa saja tumpang tindih atau diabaikan, bahkan cenderung ditabrak oleh kebijakan pusat," katanya sambil menambahkan penting desentralisasi untuk implementasi kebijakan yang diinginkan masyarakat di daerah sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya.

Konten Terkait

EVENT Momen Hangat: Kapolri dan Ustaz Abdul Somad Saling Lempar Pantun di Hari Ulang Tahun

Ustaz Abdul Somad menerima ucapan selamat ulang tahun dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit...

Senin 26-May-2025 21:10 WIB

Momen Hangat: Kapolri dan Ustaz Abdul Somad Saling Lempar Pantun di Hari Ulang Tahun
PEMERINTAHAN Mantapkan Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan, Kapolri-Mentan Cek Gudang Bulog Tanete

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mentan Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Cabang Bone di Tanete Riattang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/5).

Jumat 16-May-2025 20:53 WIB

Mantapkan Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan, Kapolri-Mentan Cek Gudang Bulog Tanete
PEMERINTAHAN Surati Menhan, Kerajaan Moronene Desak Penindakan Tambang Ilegal di Bombana

Tak hanya itu, PT PLM juga diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta menunggak kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2022.

Senin 05-May-2025 20:27 WIB

Surati Menhan, Kerajaan Moronene Desak Penindakan Tambang Ilegal di Bombana
KRIMINAL Digeledah Bareskrim Polri terkait Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan PTPN

Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya digeledah Korps Pemberantasan...

Rabu 12-Mar-2025 20:46 WIB

Digeledah Bareskrim Polri terkait Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan PTPN
KRIMINAL Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim

Kepala Desa Kohod Arsin yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Senin 24-Feb-2025 22:10 WIB

Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim

Tulis Komentar