Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tak Berkekuatan Hukum, Begini Efek Mahkamah Rakyat Menurut Mereka yang Terlibat

Rabu 26-Jun-2024 20:37 WIB

226

Tak Berkekuatan Hukum, Begini Efek Mahkamah Rakyat Menurut Mereka yang Terlibat

Foto : tempo

Brominemedia.com – Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sidang tersebut berlangsung di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa memutus Jokowi bersalah atas gugatan-gugatan yang disebut sejumlah kalangan penggugat sebagai sembilan dosa atau “Nawadosa”. Di antaranya, perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, eksploitasi sumber daya alam, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.

Sejumlah orang yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Pengadilan Rakyat mengakui putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Sebabnya, mereka sadar bahwa Mahkamah Rakyat tidak memiliki kedudukan legal dan formal di Indonesia.

Meski begitu, menururt mereka, Pengadilan Rakyat adalah mekanisme peradilan alternatif yang dikenal dalam sistem demokrasi. Pengadilan tersebut merupakan gerakan yang muncul karena ketidakpercayaan masyarakat sipil terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang diselenggarakan oleh negara.

Meski tidak berkekuatan hukum, menurut mereka, penyelenggara Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengatakan Pengadilan Rakyat tetap memiliki berbagai impak atau pengaruh yang kuat. Berikut sejumlah efek sidang Pengadilan Rakyat menurut mereka yang terlibat:

Acuan untuk Gugatan Formal

Asep Komarudin, salah satu anggota panitia penyelenggara sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa, mengatakan gugatan yang diajukan dalam Pengadilan Rakyat bisa jadi acuan untuk mengajukan gugatan resmi. “Dari bukti-bukti dan dari dokumen-dokumen ini kemudian bisa dibawa ke mekanisme jalur pengadilan formal,” kata Asep saat ditemui pada Selasa, 25 Juni 2024. Sebabnya, kata dia, Pengadilan Rakyat sudah mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian dari fakta di lapangan. “Teman-teman yang merumuskan materi dan kemudian mengumpulkan bukti-bukti ini bersumber dari bukti-bukti yang kemudian bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Asep. 

Konsolidasi Gerakan Sipil

Asep menyatakan proses Pengadilan Rakyat juga menjadi ajang konsolidasi gerakan sipil. Menurut dia, berbagai komponen masyarakat sipil di berbagai daerah turut serta dalam merumuskan sidang Mahkamah Rakyat yang dilakukan selama satu tahun sebelum pelaksanaannya. Konsolidasi itu dia sebut dapat menguatkan solidaritas masyarakat sipil serta memperjelas arah gerakan. “Dari mulai konsolidasi-konsolidasi dan pengambilan keterangan di tiap-tiap daerah, masing-masing kemudian sudah memiliki kerangka apa yang akan dilakukan ke depan pasca sidang,” ucap Asep.

Mengenalkan Konsep Constitutional Complaint

Asep mengatakan Pengadilan Rakyat juga menjadi ajang mengenalkan konsep constitutional complaint atau pengaduan konstitusional di Indonesia. Konsep tersebut adalah pengaduan rakyat ke pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK), karena perbuatan atau tidak adanya perbuatan oleh negara yang dianggap merugikan. Menurut Asep, Mahkamah Konstitusi di Indonesia saat ini tidak mengenal konsep constitutional complaint. Namun, di negara-negara lain seperti Jerman, Afrika Selatan, dan Korea Selatan, constitutional complain atau penegasan akan hak konstitusional dilakukan sebagai upaya hukum terakhir ketika upaya-upaya hukum lainnya sudah tidak tersedia lagi.

Asep berujar, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggunakan metode tersebut dalam mengadili gugatan-gugatannya. “MK itu juga sebenarnya bisa menerima constitutional complaint, tapi di MK kita tidak mengenal itu. Maka kemudian kita memilih model constitutional complaint pada Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini,” ucap Asep.

Mosi Tidak Percaya

Sunarno, salah seorang penggugat di Mahkamah Rakyat Luar Biasa, mengatakan sidang tersebut juga menjadi kritik terhadap negara yang tak kunjung memberi penyelesaian terhadap berbagai masalah. “Jadi mosi tidak percaya kami terhadap peradilan yang ada,” kata dia. Sunarno, yang juga Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI, mengatakan para buruh sudah sering melakukan berbagai cara untuk memprotes kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, kata dia, pemerintah kerap mengabaikan aksi-aksi yang mereka lakukan.

Pendidikan Masyarakat

Menurut Sunarno, Pengadilan Rakyat juga berfungsi sebagai sarana pendidikan untuk para pesertanya dan masyarakat umum. Di antaranya terkait dampak-dampak kebijakan pemerintah yang selama ini tidak banyak disorot. “Karena apa yang kami sampaikan gugatan-gugatan tadi ya itu kan nyata, obyektif, dan benar dirasakan dampaknya dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi,” ucap Sunarno.

Respons Istana

Menanggapi sidang Mahkamah Rakyat, Istana Kepresidenan menilai pengadilan tersebut sebagai kritik yang lazim dalam demokrasi. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dalam demokrasi yang sehat lumrah terjadi perbedaan pandangan, persepsi, dan penilaian terhadap kinerja pemerintah. “Yang penting kita saling menghormati perbedaan pandangan yang ada,” kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa malam, 25 Juni 2024.

Pemerintah bersikap terbuka menerima kritik maupun dukungan terhadap jalannya pemerintahan. "Kritik merupakan hal lazim dalam negara demokrasi. Kritik dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk memperbaiki semua bidang pemerintahan," kata Ari.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?

Salat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Pertanyaan yang sering muncul adalah hukum salat menggendong anak, sahkah?

Minggu 10-Aug-2025 21:12 WIB

Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?
PERISTIWA Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:31 WIB

Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
KRIMINAL Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati

Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati
PERISTIWA Bagi-bagi Bir Saat Event Lari, Komunitas Dihukum Bersihkan Balai Kota Bandung

Pemkot Bandung melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pocari Sweat Run 2025 serta komunitas lari yang terlibat dalam aksi bagi-bagi bir atau minuman keras dalam event lari, Minggu (20/7/2025) lalu.

Kamis 24-Jul-2025 19:39 WIB

Bagi-bagi Bir Saat Event Lari, Komunitas Dihukum Bersihkan Balai Kota Bandung
TREND Asita DIY Sebut Lonjakan Wisman ke DIY Bulan Ini Belum Signifikan

Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menyebut kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke DIY pada Juli

Kamis 24-Jul-2025 19:37 WIB

Asita DIY Sebut Lonjakan Wisman ke DIY Bulan Ini Belum Signifikan

Tulis Komentar