Rabu 12-Oct-2022 05:22 WIB
256

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Pihak pemegang hak siar Liga 1 membantah omongan tim gabungan independen
pencari fakta (TGIPF).
Sebelumnya, anggota tim TGIPF Rhenald Kasali sempat
menyatakan kepada wartawan ada kemungkinan laga digelar malam hari untuk
memgakomodir iklan rokok. Sebab, iklan itu bisa dimulai pada jam tertentu saat
malam hari.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Program Indosiar Harsiwi
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tak pernah melibatkan produk rokok untuk
menjadi sponsor dalam program tayangan Liga 1.
"Saya kemukakan itu tidak benar, karena di dalam Liga 1 itu tidak ada iklan sponsor rokok. Kami kerja sama Liga 1 dari 2018 sampai sekarang tidak ada iklan rokok sama sekali," tegasnya, Selasa (11/10).

Menurut Harsiwi, pihaknya menayangkan iklan rokok bukan saat pertandingan berlangsung, tetapi setelah pertandingan.
Dia juga memastikan, ada waktu khusus yang menurutnya baru bisa iklan rokok itu masuk dengan nama time sign rokok.
"Tidak ada sama sekali. Kalau rokok itu muncul pas setelah pertandingan, karena itu namanya time sign rokok. Itu waktu tertentu di mana rokok itu masuk. Itu jam 21.30 kan baru boleh beriklan," tuturnya.
Pihak pemegang hak siar Liga 1 sendiri sebelumnya juga ikut hadir dalam rapat koordinasi dengan TGIPF di Kantor Kemenko Polhukam di kawasan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Selasa (11/10).
Selain dari pemegang hak siar, ada perwakilan dari PSSI, dan juga PT LIB.
Konten Terkait
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
Temuan ini secara langsung mementahkan narasi resmi yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Rabu 10-Sep-2025 20:31 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.
Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB