Senin 02-Oct-2023 07:10 WIB
139
Foto : brominemedia.com
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu. Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku. Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi. Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling sekarang. (lia/JPNN)
Konten Terkait
Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata mengatakan di tahun 2025, ada 22 paket perbaikan jalan dan jembatan.
Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB
Sesosok jasad bayi ditemukan mengambang di bantaran sungai Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Minggu 5 Januari 2025 sore
Minggu 05-Jan-2025 20:45 WIB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan warning tegas kepada anggota Polri seusai apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat (20/12).
Jumat 20-Dec-2024 21:31 WIB
Seperti Bali, Phuket di Thailand juga menjadi favorit wisatawan untuk menikmati liburan tropis di Asia Tenggara
Minggu 11-Aug-2024 20:22 WIB
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Senin 02-Oct-2023 07:25 WIB