Senin 02-Oct-2023 07:10 WIB
266
Foto : brominemedia.com

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu. Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku. Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi. Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling sekarang. (lia/JPNN)
Konten Terkait
Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.Layanan SIM Keliling pada hari ini, berlokasi di Mall The Jungle Waterpark & Plaza Jambu 2. Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku ...
Jumat 17-Oct-2025 20:18 WIB
Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.Jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi. Berikut ini lokasi jadwal SIM keliling Depok hari ini:Lokasi 1 :Eks Ramayana Jalan Raya Bogor CimanggisLokasi 2 : Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong BejiLayanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan ...
Senin 22-Sep-2025 20:39 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan masyarakat Pulau Serangan, Desa Intaran dan Desa Sidakarya di Gedung Kerthasaba, Jayasabha, Denpasar, Rabu (4/6).
Rabu 04-Jun-2025 21:02 WIB
Pembangunan tahap kedua ini dijadwalkan selesai pada 3 November 2025. Dimana durasi pengerjaan 210 hari kalender atau sekitar tujuh bulan.
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.
Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB







