Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

RUU KUHAP Disorot Akademisi Unisma: Potensi Pelanggaran HAM dan Tumpang Tindih Kewenangan

Kamis 24-Apr-2025 20:39 WIB

66

RUU KUHAP Disorot Akademisi Unisma: Potensi Pelanggaran HAM dan Tumpang Tindih Kewenangan

Foto : beritajatim

Brominemedia.com – Universitas Islam Malang (Unisma) menjadi tuan rumah dalam Seminar Nasional bertema “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang digelar pada Kamis (24/4/2025).

Forum ini menjadi panggung bagi para akademisi untuk menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di parlemen.

Tiga pakar hukum dihadirkan sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH, MS; Dr. Sholehuddin, SH, MH; dan Dr. Prija Djatmika, SH, MS. Ketiganya menyoroti secara tajam adanya tumpang tindih kewenangan antar Aparat Penegak Hukum (APH) serta lemahnya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam draf regulasi tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Unisma, Arfan Kaimuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kalangan akademisi harus terus mengawal proses legislasi demi mencegah regulasi yang justru merugikan pencari keadilan. “RUU KUHAP ini menyimpan sejumlah pasal yang tumpang tindih. DPR memang sudah mulai merespons, tapi pekerjaan rumah masih banyak, terutama menyangkut perlindungan HAM,” kata Arfan.

Ia menambahkan bahwa substansi pasal mengenai restorative justice dan penanganan kasus narkoba masih memerlukan kejelasan hukum yang tegas. “Beberapa pasal masih gagu, khususnya terkait penyelidikan dan penyidikan. Ini berbahaya jika tak diatur secara spesifik,” imbuhnya.

Sementara itu, Dr. Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya menyoroti minimnya pelibatan publik dalam penyusunan RUU KUHAP. Menurutnya, pembahasan regulasi fundamental seperti ini harus disertai transparansi dan partisipasi luas.

“RUU KUHAP harus melindungi hak semua pihak, baik korban maupun pelaku. Jangan sampai disahkan tanpa kajian mendalam dan partisipasi publik yang transparan,” ujarnya.

Senada, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan menggarisbawahi pentingnya pembagian fungsi yang tegas antar aparat penegak hukum untuk mencegah multitafsir dalam praktik. “Penyidik, jaksa, dan hakim harus menjalankan peran sesuai batasannya masing-masing. Kalau terjadi tumpang tindih, dampaknya bisa sangat fatal,” tegasnya.

Dr. Sholehuddin turut menambahkan bahwa DPR, khususnya Komisi III, perlu lebih terbuka terhadap masukan kalangan akademisi, mengingat sejumlah pasal dalam RUU ini berpotensi merugikan masyarakat.

“Penyelidikan itu bagian penting dalam proses hukum. Kalau dihapus atau dipangkas waktunya tanpa pengawasan ketat, masyarakat bisa dirugikan. Apalagi jika restorative justice dipaksakan sejak tahap penyelidikan, itu prematur dan melanggar prinsip kepastian hukum,” tegasnya.

Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kembali kepada DPR RI. Para akademisi berharap, pembahasan RUU KUHAP tidak sekadar mengejar target pengesahan, melainkan benar-benar menghadirkan sistem hukum acara pidana yang progresif, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan HAM. 

Konten Terkait

PENDIDIKAN Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Padang, Sasar Ribuan Siswa

SMP Negeri 8 Padang menjadi salah satu sekolah yang menyambut antusias pelaksanaan program prioritas dari pemerintah tersebut.

Selasa 03-Jun-2025 20:42 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Padang, Sasar Ribuan Siswa
PERISTIWA Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, DPR RI Terima Surat Tuntutan!

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisi tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, DPR RI Terima Surat Tuntutan!
PERISTIWA Kapolsek Belang Ipda Ronald Hariawang Meninggal Dunia, Begini Penuturan Rekan Seangkatan

Kapolsek Belang, Ipda Ronald Andry Hariawang, meninggal dunia di RSUP Prof Kandou Manado pada Senin dini hari, 2 Juni 2025, akibat sakit yang diderita

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Kapolsek Belang Ipda Ronald Hariawang Meninggal Dunia, Begini Penuturan Rekan Seangkatan
EVENT Kejati DIY dan UNY Bahas Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP

Asep Nana Mulyana menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial yaitu sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.

Selasa 03-Jun-2025 20:40 WIB

Kejati DIY dan UNY Bahas Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP
EVENT Megawati Satu Acara Bareng Prabowo-Gibran, Sekjen NasDem Bilang Begini

Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim menyambut positif kehadiran Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri dalam acara yang sama acara peringatan Hari Lahir Pancasila di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (2/6).

Senin 02-Jun-2025 20:49 WIB

Megawati Satu Acara Bareng Prabowo-Gibran, Sekjen NasDem Bilang Begini

Tulis Komentar