Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

RUU KUHAP Disorot Akademisi Unisma: Potensi Pelanggaran HAM dan Tumpang Tindih Kewenangan

Kamis 24-Apr-2025 20:39 WIB

42

RUU KUHAP Disorot Akademisi Unisma: Potensi Pelanggaran HAM dan Tumpang Tindih Kewenangan

Foto : beritajatim

Brominemedia.com – Universitas Islam Malang (Unisma) menjadi tuan rumah dalam Seminar Nasional bertema “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang digelar pada Kamis (24/4/2025).

Forum ini menjadi panggung bagi para akademisi untuk menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di parlemen.

Tiga pakar hukum dihadirkan sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH, MS; Dr. Sholehuddin, SH, MH; dan Dr. Prija Djatmika, SH, MS. Ketiganya menyoroti secara tajam adanya tumpang tindih kewenangan antar Aparat Penegak Hukum (APH) serta lemahnya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam draf regulasi tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Unisma, Arfan Kaimuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kalangan akademisi harus terus mengawal proses legislasi demi mencegah regulasi yang justru merugikan pencari keadilan. “RUU KUHAP ini menyimpan sejumlah pasal yang tumpang tindih. DPR memang sudah mulai merespons, tapi pekerjaan rumah masih banyak, terutama menyangkut perlindungan HAM,” kata Arfan.

Ia menambahkan bahwa substansi pasal mengenai restorative justice dan penanganan kasus narkoba masih memerlukan kejelasan hukum yang tegas. “Beberapa pasal masih gagu, khususnya terkait penyelidikan dan penyidikan. Ini berbahaya jika tak diatur secara spesifik,” imbuhnya.

Sementara itu, Dr. Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya menyoroti minimnya pelibatan publik dalam penyusunan RUU KUHAP. Menurutnya, pembahasan regulasi fundamental seperti ini harus disertai transparansi dan partisipasi luas.

“RUU KUHAP harus melindungi hak semua pihak, baik korban maupun pelaku. Jangan sampai disahkan tanpa kajian mendalam dan partisipasi publik yang transparan,” ujarnya.

Senada, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan menggarisbawahi pentingnya pembagian fungsi yang tegas antar aparat penegak hukum untuk mencegah multitafsir dalam praktik. “Penyidik, jaksa, dan hakim harus menjalankan peran sesuai batasannya masing-masing. Kalau terjadi tumpang tindih, dampaknya bisa sangat fatal,” tegasnya.

Dr. Sholehuddin turut menambahkan bahwa DPR, khususnya Komisi III, perlu lebih terbuka terhadap masukan kalangan akademisi, mengingat sejumlah pasal dalam RUU ini berpotensi merugikan masyarakat.

“Penyelidikan itu bagian penting dalam proses hukum. Kalau dihapus atau dipangkas waktunya tanpa pengawasan ketat, masyarakat bisa dirugikan. Apalagi jika restorative justice dipaksakan sejak tahap penyelidikan, itu prematur dan melanggar prinsip kepastian hukum,” tegasnya.

Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kembali kepada DPR RI. Para akademisi berharap, pembahasan RUU KUHAP tidak sekadar mengejar target pengesahan, melainkan benar-benar menghadirkan sistem hukum acara pidana yang progresif, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan HAM. 

Konten Terkait

KRIMINAL Berikut Transkrip Rekaman Pengakuan Pelaku Pemb*n*h4n Wanita di Desa Garung

Kabar tertangkapnya pelaku dugaan pemb*n*han terhadap Nurmaliza, j4s4d di parit Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau sepertinya benar adanya.

Selasa 13-May-2025 21:00 WIB

Berikut Transkrip Rekaman Pengakuan Pelaku Pemb*n*h4n Wanita di Desa Garung
FINANCE Efisiensi Anggaran Ancam Pertumbuhan Ekonomi

Asisten II Pemkot Jayapura, Widhi Hartanti menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kota Jayapura sedikit mengalami penurunan. Hal ini juga ada kaitannya dengan kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.

Selasa 13-May-2025 21:00 WIB

Efisiensi Anggaran Ancam Pertumbuhan Ekonomi
PEMERINTAHAN Pasca Muncul Ormas Luar di Bali, Badung Kaji Pemberian Insentif untuk Pecalang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung saat ini tengah mengkaji wacana pemberian insentif bagi pecalang, menyusul maraknya organisasi masyarakat

Selasa 13-May-2025 20:58 WIB

Pasca Muncul Ormas Luar di Bali, Badung Kaji Pemberian Insentif untuk Pecalang
EVENT Arema FC Pertimbangkan Main ke Stadion Lain, Pasca-Insiden Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Adalah manajer Arema FC, Yusrinal Fitriandi mengungkapkan peristiwa tersebut sebagai pukulan telak bagi manajemen Arema FC.

Selasa 13-May-2025 20:57 WIB

Arema FC Pertimbangkan Main ke Stadion Lain, Pasca-Insiden Pelemparan Batu Bus Persik Kediri
PERISTIWA Awal Kedekatan Hercules dengan Prabowo, Eks Tim Mawar Kopassus Sebut Berawal Tahun 1998

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rozario Marshal alias Hercules disebut memiliki kedekatan dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Selasa 13-May-2025 20:56 WIB

Awal Kedekatan Hercules dengan Prabowo, Eks Tim Mawar Kopassus Sebut Berawal Tahun 1998

Tulis Komentar