Kamis 12-Jun-2025 20:54 WIB
102

Foto : tribunnews

"Usai membakar, tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Konten Terkait
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pindah ke Plaza 2 Blok M.
Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB
Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia di Lampung. Tiga kurir ditangkap dan 8 kg sabu disita dalam operasi ini.
Rabu 03-Sep-2025 20:46 WIB
Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu
Rabu 03-Sep-2025 20:45 WIB
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan korupsi di daerah itu telah memberikan dampak nyata yang merugikan masyarakat.
Selasa 02-Sep-2025 21:21 WIB