Kamis 12-Jun-2025 20:54 WIB
113

Foto : tribunnews

"Usai membakar, tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Konten Terkait
Pihaknya pun masih terus berupaya mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban.
Rabu 24-Sep-2025 20:28 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakuiharga beras premium dan sejumlah komoditas pangan strategis melonjakdalam beberapa pekan terakhir akibat gangguan distribusi serta pasokan dari daerah produksi.Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menjelaskan, kenaikan harga beras premium dipicu gangguan distribusi pasca maraknya kasus beras oplosan."Kenaikan harga beras premium disebabkan aktivitas distribusi beras masih ...
Selasa 23-Sep-2025 20:58 WIB
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nanang Avianto menyampaikan, nilai kerugian akibat aksi unjuk rasa anarkistis yang terjadi di 10 wilayah Provinsi Jatim, mencapai Rp 256 miliar. Aksi demo berujung...
Kamis 18-Sep-2025 21:12 WIB
Dua orang yang sempat dilaporkan hilang di tengah gelombang demo akhir bulan lalu di Jakarta sudah ditemukan. Apa alasan keduanya pergi ke luar kota?
Kamis 18-Sep-2025 21:12 WIB