Kamis 12-Jun-2025 20:54 WIB
160
Foto : tribunnews

"Usai membakar, tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Konten Terkait
Penetapan UMP dan UMSP 2026 Jakarta akan digelar transparan melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk kebijakan pengupahan yang adil.
Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB
Penyandang disabilitas mengubah pakaian bekas menjadi produk baru ramah lingkungan. Gerakan ini mendorong inklusi sekaligus ekonomi hijau.
Rabu 03-Dec-2025 21:00 WIB
Gubernur Pramono Anung pastikan UMP DKI 2026 belum final, menunggu rekomendasi forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB
Saat ini, Dinas SDA saat ini menyiapkan tahap perencanaan peninggian elevasi tanggul di Pantai Mutiara.
Senin 24-Nov-2025 20:18 WIB
iForte kembali mempersembahkan National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ sebagai bentuk komitmen untuk menyalakan semangat berkarya
Selasa 11-Nov-2025 20:21 WIB




