Kamis 12-Jun-2025 20:54 WIB
138
Foto : tribunnews

"Usai membakar, tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Konten Terkait
PT Transjakarta berencana mengembangkan model bisnis business-to-business (B2B) kepada sejumlah korporasi di Ibu Kota dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah penumpang Transjakarta.Direktur Utama PT Transjakarta,...
Selasa 04-Nov-2025 20:51 WIB
PSIM Yogyakarta menjamu Persik Kediri dalam lanjutan Super League, di mana Anton Fase kembali fit, dan Van Gastel optimistis.
Kamis 30-Oct-2025 20:22 WIB
Sebuah studi eksperimental menunjukkan nanoplastik dengan ukuran di bawah 100 nanometer dapat menembus lapisan epidermis dan mencapai dermis superfisial.
Rabu 29-Oct-2025 20:16 WIB
Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.
Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang pengendara mobil Lexus yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/10/2025)."Jadi sekarang ini memang ada pohon-pohon yang di beberapa tempat yang seperti terjadi di Pondok Indah. Kebetulan almarhum saya kenal secara pribadi," kata Pramono di kawasan Grogol petamburan, Jakarta Barat, Senin (27/10/2025).Sebagai langkah antisipasi agar ...
Senin 27-Oct-2025 20:15 WIB






