Jumat 09-Dec-2022 13:24 WIB
146

Foto : tempo
brominemedia - Direktur Center of Economic and Law
Studies (Celios) Bhima Yudhistira memiliki dua catatan terhadap pasar Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi memperburuk iklim investasi
di Indonesia. “Ada dua poin catatan,” ujar dia melalui sambungan telepon pada
Jumat, 9 Desember 2022.
Pertama, Bhima menjelaskan soal masalah kohabitasi atau
perzinahan (melarang seks di luar nikah). Menurut dia pasal tersebut bisa mengancam
wisatawan asing, khususnya di bianis perhotelan termasuk tempat wisata.
“Seharusnya KUHP lebih sensitif mengatur ini.”
Bhima menuturkan, jika pasal di KUHP tersebut dipaksanakan
berlaku, maka wisatawan terutama yang datang dari negara barat, mulai dari
Eropa, Amerika Serikat, hingga Australia merasa bahwa aturan mencampuri urusan
privasi. Hal itu, kata dia, bisa mejadi sentimen negatif bagi wisata Indonesia.
“Perlu ada revisilah saya kira soal pasal itu,” ucap Bhima.
Selain itu, dia juga mengatakan, sekarang sedang masa
transisi pasca pandemi Covid-19, di mana gelombang wisatawan asing mulai masuk
ke Indonesia. Bhima menyayangkan jika KUHP itu justru tidak mendukung
kebangkitan bisnis pariwisata internasional ke Indonesia.
Dampaknya, dia berujar, akan banyak wisatawan asing yang
melakukan cancellation atau pembatalan untuk datang ke Indonesia karena KUHP.
“Jadi ini serius untuk investasi di sektor wisata. Pengembangan kawasan wisata,
apalagi pemerintah mau mendorong medical tourism itu bisa terganggu
rencananya,” tutur Bhima.

Catatan kedua, Bhima menjelaskan, soal pasal kebebasan berpendapat dan penghinaan pemerintah. Dia menilai hal itu sangat di luar nalar. Pemerintah, kata dia, ingin menbuka kesempatan bagi investor, tapi investor sendiri sekarang punya standar yang tinggi soal environment social governance (ESG).
“Utamanya di bagian sosial ini, jadi kehadiran perusahaan atau investasi harus memperhatikan juga regulasi lokal. Nah di barat itu mereka menjunjung tinggi yang namanya kebebasan berpendapat,” kata dia.
Bhima khawatir investasi dari negara-negara maju yang masuk Indonesia akan berkurang dan mengalihkan investasinya ke negara lain. Dia juga menilai, soal aturan kekebasan berpendapat itu juga kontradiksi dengan langkah pemerintah yang gencar menyuarakan pemulihan ekonomi. Karena banyak negara maju sudah mencari basis produksi atau melakukan relokasi.
“Tapi kalau nilai-nilai yang dianutnya terlalu jauh berbeda maka investor ini juga khawatir ketika berinvestasi di Indonesia. Artinya mendukung otoritarianisme atau mendukung pengekangan kebebasan berpendapat,” ujar Bhima.
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.
KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.
Konten Terkait
Bhima Yudhistira memiliki dua catatan terhadap pasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi memperburuk iklim investasi di Indonesia.
Jumat 09-Dec-2022 13:24 WIB