Rabu 27-Sep-2023 09:19 WIB
1,494

Foto : Humas Polres Wonogiri Polda Jateng
brominemedia.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Dusun Jatirejo RT 001/RW 004, Desa/Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Selasa (26/9/2023).
Penangkapan ini bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga salah satu warga bernama DK telah melakukan transaksi obat-obatan terlarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah DK.

Di rumah tersebut didapati tiga orang pemuda yakni DK, MF, dan A. Dari ketiga pemuda tersebut didapati 2 plastik obat daftar G warna putih berlogo Y dengan jumlah 15 butir.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H. menjelaskan (DK) berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Wonogiri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Anom menambahkan "Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan".
Kasi Humas Polres Wonogiri mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba.
Konten Terkait
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nanang Avianto menyampaikan, nilai kerugian akibat aksi unjuk rasa anarkistis yang terjadi di 10 wilayah Provinsi Jatim, mencapai Rp 256 miliar. Aksi demo berujung...
Kamis 18-Sep-2025 21:12 WIB
Polres Pagar Alam mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kamis 18-Sep-2025 21:11 WIB
SKCK palsu terbongkar dan viral di medsos. Ada oknum polisi yang terlibat. Untuk SKCK palsu itu dibayar Rp 100 Ribu
Kamis 18-Sep-2025 21:10 WIB
Mengaku sebagai dokter ternyata lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.
Kamis 18-Sep-2025 21:09 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba mulai menyelidiki dugaan perzinaan yang dilakukan oleh sopir ambulans berinisial RY dengan seorang guru honorer perempuan berinisial RN.
Rabu 17-Sep-2025 20:37 WIB