Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

Rabu 18-Oct-2023 00:44 WIB

426

Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang menilai putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan Mahkamah Komstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya.

 Junimart menegaskan kewenangan MK hanya sebatas menentukan suatu produk hukum itu bertentangan konstitusi atau tidak.

"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah, maka itu mahkamah telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

 Kendati demikian, Junimart meminta kepada KOmisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.

 Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Menurut Usman, hal tersebut keputusan yang mengecewakan masyarakat.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN 580 Anggota DPR RI dan 152 DPD R akan Dinilai, Berikut Kategorinya

Personal branding telah menjadi kebutuhan fundamental bagi legislator dalam menjalankan amanat sebagai wakil rakyat.

Selasa 25-Nov-2025 20:15 WIB

580 Anggota DPR RI dan 152 DPD R akan Dinilai, Berikut Kategorinya
PEMERINTAHAN Gerakan Tanam Jagung di Bendosari, DPRD Sukoharjo Dorong Skema Pemasaran yang Menguntungkan Petani!

DPRD Sukoharjo mendukung penuh adanya program ketahanan pangan yang digencarkanoleh pemerintah.

Senin 24-Nov-2025 20:19 WIB

Gerakan Tanam Jagung di Bendosari, DPRD Sukoharjo Dorong Skema Pemasaran yang Menguntungkan Petani!
PEMERINTAHAN Anggaran Posyandu Dinilai Minim, DPRD Bekasi Desak Dinkes Tambah Dana Operasional

Komisi II DPRD Kota Bekasi desak Dinkes menambah anggaran Posyandu karena dana operasional dinilai tidak mencukupi kebutuhan kader.

Senin 24-Nov-2025 20:13 WIB

Anggaran Posyandu Dinilai Minim, DPRD Bekasi Desak Dinkes Tambah Dana Operasional
PEMERINTAHAN Politikus yang Dituding sebagai Pengkhianat oleh Trump Ingin Jadi Capres 2028

Anggota Kongres AS Marjorie Taylor Greene, seorang Republikan sayap kanan dari Georgia, secara pribadi telah memberi tahu sekutu-sekutunya bahwa ia mempertimbangkan pencalonan presiden pada tahun 2028. Itu dilaporkan TIME pada hari Sabtu, mengutip dua orang yang telah berbicara dengannya.

Minggu 23-Nov-2025 20:15 WIB

Politikus yang Dituding sebagai Pengkhianat oleh Trump Ingin Jadi Capres 2028
PEMERINTAHAN Nanik S. Deyang Pastikan BGN Tak Diisi Polisi Aktif Setelah Putusan MK

Sebelumnya anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala BGN.

Kamis 20-Nov-2025 20:22 WIB

Nanik S. Deyang Pastikan BGN Tak Diisi Polisi Aktif Setelah Putusan MK

Tulis Komentar