Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

Rabu 18-Oct-2023 00:44 WIB

414

Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang menilai putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan Mahkamah Komstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya.

 Junimart menegaskan kewenangan MK hanya sebatas menentukan suatu produk hukum itu bertentangan konstitusi atau tidak.

"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah, maka itu mahkamah telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

 Kendati demikian, Junimart meminta kepada KOmisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.

 Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Menurut Usman, hal tersebut keputusan yang mengecewakan masyarakat.

Konten Terkait

PERISTIWA Peringatan Dini Cuaca Besok Selasa 4 November 2025, Info BMKG Sulawesi Utara Waspada Hujan Lebat

BMKG merilis peringatan dini untuk Selasa 4 November 2025 bagi seluruh wilayah Indonesia.

Senin 03-Nov-2025 21:31 WIB

Peringatan Dini Cuaca Besok Selasa 4 November 2025, Info BMKG Sulawesi Utara Waspada Hujan Lebat
PEMERINTAHAN Pedagang Pasar Minggu Tanggapi Rencana Penertiban oleh Pemkot Bengkulu

Pedagang Pasar Minggu Bengkulu minta solusi ke Pemkot sebelum ditertibkan dari badan jalan, agar tetap bisa berjualan.

Minggu 02-Nov-2025 20:08 WIB

Pedagang Pasar Minggu Tanggapi Rencana Penertiban oleh Pemkot Bengkulu
PEMERINTAHAN Gagal Dilengserkan, Bagaimana Reaksi Bupati Sudewo atas Hasil Paripurna DPRD Pati? Hadir Virtual

Bupati Pati Sudewo berjanji melakukan perbaikan kinerja setelah gagal dilengserkan lewat pemakzulan di sidang paripurna DPRD Pati.

Jumat 31-Oct-2025 21:09 WIB

Gagal Dilengserkan, Bagaimana Reaksi Bupati Sudewo atas Hasil Paripurna DPRD Pati? Hadir Virtual
PEMERINTAHAN Bahas KUA PPAS, Anggota Komisi II DPRD Manado Jeane Laluyan Minta Disperindag Kawal Pasar Murah

Anggota Komisi II, Jeane Laluyan memberi perhatian khusus terhadap upaya pengendalian inflasi di Sulawesi Utara.

Kamis 30-Oct-2025 20:23 WIB

Bahas KUA PPAS, Anggota Komisi II DPRD Manado Jeane Laluyan Minta Disperindag Kawal Pasar Murah
PEMERINTAHAN Di Momen HUT ke-75 DPRD Klaten, Edy Sasongko Harap Fungsi Legislatif Lebih Mendengar Nurani Rakyat

Menurutnya, hal tersebut perlu diperkokoh. Dalam komitmen mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah Kabupaten Klaten.

Rabu 29-Oct-2025 20:18 WIB

Di Momen HUT ke-75 DPRD Klaten, Edy Sasongko Harap Fungsi Legislatif Lebih Mendengar Nurani Rakyat

Tulis Komentar