Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

Rabu 18-Oct-2023 00:44 WIB

361

Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang menilai putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan Mahkamah Komstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya.

 Junimart menegaskan kewenangan MK hanya sebatas menentukan suatu produk hukum itu bertentangan konstitusi atau tidak.

"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah, maka itu mahkamah telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

 Kendati demikian, Junimart meminta kepada KOmisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.

 Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Menurut Usman, hal tersebut keputusan yang mengecewakan masyarakat.

Konten Terkait

PERISTIWA Pemkab Paser Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Pemkab Paser menegaskan komitmennya dalam menciptakan kemandirian ekonomi generasi muda dari keluarga kurang mampu dan putus sekolah

Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB

Pemkab Paser Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
KRIMINAL KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
EVENT PLN Babel Dukung Keberlanjutan UMKM, Hadirkan Produk Unggulan Binaan di KUKM Fest 2025

Kehadiran PLN dalam festival ini wujud komitmen perusahaan untuk memperkuat daya saing UMKM lokal secara berkelanjutan

Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB

PLN Babel Dukung Keberlanjutan UMKM, Hadirkan Produk Unggulan Binaan di KUKM Fest 2025
SAINS Prakiraan Cuaca Minahasa Sulut Jumat 18 Juli 2025, Info BMKG Sonder - Eris Berawan

Sebagian wilayah di Minahasa pada besok Jumat 18 Juli 2025 diperkirakan akan berawan.

Kamis 17-Jul-2025 22:48 WIB

Prakiraan Cuaca Minahasa Sulut Jumat 18 Juli 2025, Info BMKG Sonder - Eris Berawan
PERISTIWA Pemkab Tapin Pekan Depan Mulai Gelar Operasi Pasar, Tekan Harga Elpiji 3 Kg

Disdag Tapin pekan depan mulai menggelar operasi pasar untuk merespons harga elpiji 3 kg yang melambung

Senin 14-Jul-2025 20:40 WIB

Pemkab Tapin Pekan Depan Mulai Gelar Operasi Pasar, Tekan Harga Elpiji 3 Kg

Tulis Komentar