Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

Rabu 18-Oct-2023 00:44 WIB

380

Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang menilai putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan Mahkamah Komstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya.

 Junimart menegaskan kewenangan MK hanya sebatas menentukan suatu produk hukum itu bertentangan konstitusi atau tidak.

"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah, maka itu mahkamah telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

 Kendati demikian, Junimart meminta kepada KOmisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.

 Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Menurut Usman, hal tersebut keputusan yang mengecewakan masyarakat.

Konten Terkait

PERISTIWA Dimana Anggota Dewan Berkantor Usai Gedung DPRD Sulsel Hangus Dibakar Massa?

Pascainsiden pembakaran yang melalap Gedung DPRD Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari (30/8/2025), aktivitas kedewanan, katanya, dipastikan tetap berlanjut.

Selasa 02-Sep-2025 21:14 WIB

Dimana Anggota Dewan Berkantor Usai Gedung DPRD Sulsel Hangus Dibakar Massa?
PERISTIWA Prabowo Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Sebut Belum Ada Pembahasan

Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg, melainkan produk politik DPR secara kelembagaan.

Selasa 02-Sep-2025 21:11 WIB

Prabowo Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Sebut Belum Ada Pembahasan
PERISTIWA Publik Kritik Oknum Polisi yang Tepuk Tangan Saat Dengar Perintah Tembak di Tempat

Dalam rekaman tersebut, sosok diduga Listyo melarang keras massa anarkis untuk menyerang markas kepolisian, khususnya Mako Brimob.

Minggu 31-Aug-2025 20:31 WIB

Publik Kritik Oknum Polisi yang Tepuk Tangan Saat Dengar Perintah Tembak di Tempat
PERISTIWA Ricuh Demo DPR Meluas, Massa Duduki Jalur KRL di Pejompongan

Pantauan Suara.com sekitar pukul 18.00 WIB, massa terlihat mulai menduduki jalur kereta api sehingga perjalanan KRL di sekitar lokasi lumpuh total.

Kamis 28-Aug-2025 20:46 WIB

Ricuh Demo DPR Meluas, Massa Duduki Jalur KRL di Pejompongan
PERISTIWA Cari Nafkah Bareng Anak, Driver Ojol Malah Ditembak Gas Air Mata: Makanan Rp 135 Ribu Hangus

Bapak yang tak disebutkan namanya itu menjadi korban salah sasaran saat sedang menjalankan tugasnya.

Selasa 26-Aug-2025 21:04 WIB

Cari Nafkah Bareng Anak, Driver Ojol Malah Ditembak Gas Air Mata: Makanan Rp 135 Ribu Hangus

Tulis Komentar