Rabu 18-Oct-2023 00:44 WIB
431
Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart
Girsang menilai putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun
bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan Mahkamah Komstitusi (MK) telah
melampaui kewenangannya.
Junimart menegaskan kewenangan MK
hanya sebatas menentukan suatu produk hukum itu bertentangan konstitusi atau
tidak.
"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam
materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang
menjawab sebagai kepala daerah, maka itu mahkamah telah melampaui kewenangannya
atau ultra petita," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Kendati demikian, Junimart
meminta kepada KOmisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk
tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan
perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala
daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.
Sekadar informasi, Mahkamah
Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas
Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan
oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta
MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki
pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Menurut
Usman, hal tersebut keputusan yang mengecewakan masyarakat.
Konten Terkait
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia berdiri di persimpangan sejarah hukum yang krusial. Untuk itu, kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan sekadar wacana akademis, tetapi imperatif nasional.Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah proklamasi kemandirian hukum perdata ...
Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB
Dalam pemaparannya, Hamka menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB
Bagana Bantul kirim lima relawan ke Sumatera Barat untuk bantu pencarian dan penanganan darurat bencana di Agam.
Senin 08-Dec-2025 20:17 WIB
Anggota DPRD Murung Raya dari Bebie mendorong pemda untuk dapat memprioritaskan pembangunan infrastruktur wilayah pedesaan.
Senin 08-Dec-2025 20:13 WIB
Ketua Fraksi PKB di DPR RI, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil melontarkan...
Senin 08-Dec-2025 20:12 WIB




