Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

Rabu 18-Oct-2023 00:44 WIB

390

Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang menilai putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan Mahkamah Komstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya.

 Junimart menegaskan kewenangan MK hanya sebatas menentukan suatu produk hukum itu bertentangan konstitusi atau tidak.

"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah, maka itu mahkamah telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

 Kendati demikian, Junimart meminta kepada KOmisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.

 Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Menurut Usman, hal tersebut keputusan yang mengecewakan masyarakat.

Konten Terkait

RAGAM ANGGOTA DPR Melly Goeslow Disorot Gegara Tamatan SMA Tapi Duduk di Komisi X Bidang Pendidikan

Melly Goeslow dikritik oleh Psikolog Lita Gading. Lita Gading kerap mengkritik sejumlah anggota DPR RI dari kalangan artis.

Minggu 14-Sep-2025 20:30 WIB

ANGGOTA DPR Melly Goeslow Disorot Gegara Tamatan SMA Tapi Duduk di Komisi X Bidang Pendidikan
KESEHATAN RSUD Daha Sejahtera HSS Dilengkapi Para Dokter Spesialis, Pemkab Komitmen Tingkat Pelayan

RSUD Daha Sejahtera kini terus berkembang untuk memberikan pelayan ke masyarakat, dengan dilengkapi sejumlah dokter spesialis.

Kamis 11-Sep-2025 20:43 WIB

RSUD Daha Sejahtera HSS Dilengkapi Para Dokter Spesialis, Pemkab Komitmen Tingkat Pelayan
PEMERINTAHAN Soal Revisi UU Pemilu, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut, pihaknya belum dapat keputusan dari pimpinan DPR RI terkait wacana revisi UU Pemilu.

Rabu 10-Sep-2025 20:41 WIB

Soal Revisi UU Pemilu, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf
PERISTIWA Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR lewat Instagram

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR RI.

Rabu 10-Sep-2025 20:32 WIB

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR lewat Instagram
PERISTIWA DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran

Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ia mempertanyakan berapa banyak desa yang berhasil dan berapa kepala desa yang terjerat hukum akibat pengelolaan dana tersebut.

Selasa 09-Sep-2025 20:50 WIB

DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran

Tulis Komentar