Kamis 18-Jul-2024 20:30 WIB
92
Foto : liputan6
PERUBAHAN dalam UU PILKADA No. 10 TAHUN 2016
1. Persyaratan Pengunduran Diri bagi PNS dan Anggota Legislatif
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mencakup ketentuan tentang kewajiban pengunduran diri bagi PNS dan anggota legislatif yang mencalonkan diri. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengunduran diri harus dilakukan sejak penetapan sebagai pasangan calon, bukan saat pendaftaran seperti sebelumnya.
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menjamin netralitas dan keadilan dalam proses pencalonan.
2. Ketentuan tentang Mantan Terpidana
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan diri dengan syarat telah mengumumkan statusnya kepada publik. Ini merupakan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus larangan absolut bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri.
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini memberikan kesempatan kedua bagi mantan terpidana yang telah menjalani hukumannya.
3. Penghapusan Syarat Tidak Memiliki Konflik Kepentingan dengan Petahana
UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 menghapus persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi calon yang memiliki hubungan dengan petahana untuk ikut berkompetisi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kompetisi dalam pilkada.
4. Pengaturan Pemilihan dengan Calon Tunggal
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemilihan jika hanya terdapat satu pasangan calon. Undang-undang ini menetapkan prosedur pemilihan dengan kolom setuju atau tidak setuju untuk calon tunggal. Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini memberikan solusi untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang memenuhi syarat.
5. Penyederhanaan Penyelesaian Sengketa
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mencakup penyederhanaan proses penyelesaian sengketa pilkada. Undang-undang ini menetapkan batas waktu yang lebih singkat untuk penyelesaian sengketa guna menjamin keserentakan pencoblosan dan pelantikan. Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan sengketa pilkada.
Konten Terkait
Polda Jateng komitmen dengan netralitas anggotanya selama gawe Pilkada 2024.
Jumat 08-Nov-2024 20:39 WIB
Lebih dari 82 juta pemilih memanfaatkan pemungutan suara awal saat hari pemilihan Pilpres Amerika Serikat dimulai.
Selasa 05-Nov-2024 20:22 WIB
Calon Bupati Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau berkomitmen meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat sekitar. Dia telah merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) keterampilan di berbagai bidang.
Minggu 03-Nov-2024 20:01 WIB
JPNN.com - GORONTALO - Para petugas sortir dan lipat surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diingatkan, bahwa pekerjaan mereka perlu keseriusan dan kehati-hatian.
Rabu 30-Oct-2024 20:27 WIB
Personel Polres Rokan Hulu menyusuri jalan tanah dan berlumpur melakukan patroli di daerah perbatasan kabupaten.
Minggu 27-Oct-2024 20:30 WIB