Jumat 09-Sep-2022 13:19 WIB
203

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tegas mengenai masalah penolakan pembangunan
gereja di Kota Cilegon.
Kemenag pun meminta semua kepala daerah, termasuk Wali Kota
Cilegon Helldy Agustian memenuhi hak-hak
konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian
Agama Wawan Djunaedi mendorong wali kota untuk membentuk desk bersama yang
terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kemenag
pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan
masalah.
Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang
sebenar-benarnya bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang
Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk
dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.
"Jangan tolak pembangunan gereja di Cilegon, karena SK
bupatinya sudah tidak relevan lagi," tegas Wawan di Jakarta, Kamis (8/9).
Sejumlah alasan diungkapkan Wawan soal tidak relevannya lagi
SK Bupati tersebut, yaitu:
1.
Regulasi tersebut diterbitkan pada saat
komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan
pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud.
Sementara, situasi Kota Cilegon sekarang
sudah berubah.
Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010,
komposisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, umat Katolik
mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86%.
Sementara, komposisi umat nonmuslim secara
keseluruhan mencapai 12,82%.
“Bertumpu pada data jumlah penganut agama
Kristen di atas, tentu upaya untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi
kebutuhan nyata,” imbuhnya.
2.
Konsideran menimbang SK Bupati Tahun 1975 juga
merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan
dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat
legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.
“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,”
sebut Wawan.
3.
SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks
merespons Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah.
Pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja. Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022. Kemenag mengimbau Pemkot Cilegon untuk memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Konten Terkait
Dalam bimbingan tersebut, para peserta diajak merenungkan pentingnya sopan santun dan kerendahan hati dalam mewartakan Injil, mengikuti teladan Yesus yang mengutus murid-murid-Nya untuk menyebarkan kabar gembira dengan penuh kasih.
Rabu 09-Apr-2025 20:37 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Menurut Nasaruddin Umar, tugas Kemenag bukanlah menyatukan umat, tetapi memberikan pembelajaran tentang hidup berdampingan di tengah perbedaan.
Rabu 11-Dec-2024 20:46 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB