Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, Polda Sultra Sita 5,2 Kilogram Sabu-Sabu

Sabtu 06-Aug-2022 05:20 WIB

230

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, Polda Sultra Sita 5,2 Kilogram Sabu-Sabu

Foto : jpnn

brominemedia.com – Tim unit II Subdit II Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua orang pemuda berinisial GS (20) dan FJ (21) pada hari Senin (1/8).

Kedua pemuda itu ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 5,2 kilogram. 

Wakapolda Sultra, Brigjen Waris Agono mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.

GS di sebuah indekos di sekitar Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

"Namun, dari pelaku pertama tim belum menemukan barang bukti, setelah dilakukan interogasi, dikantongi kembali satu nama inisial FJ," ucap Waris Agono saat melakukan konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Jumat (5/8).

Ia mengungkapkan tim kemudian langsung ke rumah FJ di Kelurahan Pandambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan melakukan penangkapan.

"Saat digeledah, tim menemukan sebanyak lima bungkus teh China dan tiga saset besar diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 5,2 Kg," katanya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono menuturkan bahwa jaringan pengedar sabu-sabu itu merupakan jaringan tingkat internasional.

"Dari luar negeri, masuk ke Surabaya, terus ke Kalimantan Selatan dan masuk ke Sultra ini," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, para pelaku dikenalkan oleh beberapa rekannya kepada bandar utama dengan menggunakan komunikasi lewat aplikasi chat dan kemudian membeli barang tersebut secara terputus.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FD, FQ dan AL," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Konten Terkait

PERISTIWA BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia
PERISTIWA BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir

Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.

Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB

BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir
PERISTIWA BREAKING NEWS: Gunung Anak Ranakah di Manggarai NTT Naik Level II Waspada

Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.

Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB

BREAKING NEWS: Gunung Anak Ranakah di Manggarai NTT Naik Level II Waspada
KRIMINAL BREAKING NEWS Gara-gara Isu Pelecehan Santri, Ponpes di Cikande Serang Dibakar

Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).

Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB

BREAKING NEWS Gara-gara Isu Pelecehan Santri, Ponpes di Cikande Serang Dibakar
KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Tulis Komentar