Jumat 30-Sep-2022 06:53 WIB
260

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara,
tetapi juga dicambuk. RU ditangkap jajaran Polres Nagan Raya karena telah
mencabuli anak di bawah umur.
“Tersangka sudah kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan
telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah
umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, di Nagan Raya, Kamis
(29/9).
AKP Machfud menyebutkan pelaku sebelumnya diduga telah
melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke
alat vital korban.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.

Saat ini, polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Machfud.
Konten Terkait
Serangan Israel terhadap Iran lewat udara di Teheran menargetkan elemen-elemen kunci keamanan dan infrastruktur represif Iran, termasuk Penjara Evin.
Senin 23-Jun-2025 20:46 WIB
Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.
Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB
M Fauzan Febriansyah, putra Aceh dan pendiri MFF Syndicate mengajak seluruh elemen muda untuk bersikap bijak dan tidak reaktif.
Minggu 15-Jun-2025 20:47 WIB
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla angkat bicara terkait polemik 4 pulau Aceh yang kini masuk wilayah administrasi Sumatera Utara.
Jumat 13-Jun-2025 22:22 WIB
Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, menjadikan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah...
Selasa 10-Jun-2025 21:50 WIB