Jumat 30-Sep-2022 06:53 WIB
249

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara,
tetapi juga dicambuk. RU ditangkap jajaran Polres Nagan Raya karena telah
mencabuli anak di bawah umur.
“Tersangka sudah kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan
telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah
umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, di Nagan Raya, Kamis
(29/9).
AKP Machfud menyebutkan pelaku sebelumnya diduga telah
melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke
alat vital korban.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.

Saat ini, polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Machfud.
Konten Terkait
Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, menjadikan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah...
Selasa 10-Jun-2025 21:50 WIB
Kobaran api muncul di pegunungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Minggu 01-Jun-2025 20:41 WIB
“Semoga Posyantek lainnya dapat mengikuti jejak Posyantek Aloevera Aglonema dalam meraih prestasi,” harap Wabup Raja Sayang.
Jumat 30-May-2025 20:45 WIB
Banda Aceh – Tradisi kearifan lokal kembali mewarni...Artikel Sejumlah Ulama Aceh ” Peusunteng ” Wagu. Aceh Jelang Keberangkatan Haji pertama kali tampil pada Republik News.
Selasa 27-May-2025 20:48 WIB
Penunjukan RM Riza Ariffiandi sebagai Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Abdya Nomor: 311 Tahun 2025.
Selasa 27-May-2025 20:48 WIB