Rabu 17-Apr-2024 20:32 WIB
536
Foto : tribunnews

Adapun Novi menyebut dirinya dituduh tidak pernah kasih uang keluarga suami.
"Saya katanya yang menghalangi suamiku kasih orang tuanya uang," ujarnya.
Tak hanya itu, Novi dituding kerap menghabiskan uang dengan cara berfoya-foya.
" Saya katanya foya-foya uang, makanya suamika tidak berikan uang keponakannya dan orangtuanya," imbuhnya.
Puncak sakit hati Novi memuncak manakala anaknya dikasih jatuh sama mertua sendiri.
"Anaknya dikasih jatuh sama mertua, malahan dia hanya ketawa-tawa saja," tuturnya.
"Sudah lama sekali saya simpan-simpan sakit hati sejak saya menikah 2022," tambahnya.
Kronologi Pembunuhan
Inilah awal mula seorang wanita muda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial ND (24) mengatur siasat sebelum membunuh mertuanya M (51).
Kejadian itu dialami M saat berkendara bersama ND di Jalan Madusila, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sultra pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 14.00 Wita.
Akibat insiden itu, M seorang ibu rumah tangga di Sampara, Konawe tewas dengan 10 luka tusuk di leher dan badannya.
Hasil penyidikan, Polresta Kendari menemukan bahwa ND merencanakan pembunuhan korban dengan rekan prianya berinisial MF (21). Pelaku MF yang juga tetangga ND berperan sebagai eksekutor. MF menusuk korban saat berada di dalam mobil yang dikemudikan ND.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengatakan, ND dan MF merencanakan pembunuhan itu disalah satu rumah makan di Kota Kendari.
ND bertemu dengan MF untuk merencanakan pembunuhan mertuanya pada Minggu pagi sekira pukul 08.00 Wita.
"Setelah bertemu ND bersama suami dan anaknya pergi ke Sampara, Konawe," ucap Kapolresta Kendari.
Setelah tiba di rumah mertuanya itu, ND mengajak korban belanja kebutuhan kue di Indogrosir Kendari.
Saat itu, ND tidak mengajak suami dan anaknya, hanya korban dengan menggunakan mobil Honda Brio berwarna kuning.
Ketika tiba di Kendari, keduanya langsung berbelanja, kemudian menuju Pasar Anduonohu untuk membeli bawang.
ND lalu mengarahkan kendaraaan ke arah Citraland lalu memutar kembali ke arah Jalan Madusila.
Kemudian ND memutar lagi ke arah Citraland lalu menuju dekat Kantor DPRD Kota Kendari.
Di lokasi itu, ND memarkirkan kendaraannya, kemudian MF masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi tepat di belakang korban M duduk.
"Mertuanya ini, M sempat bertanya ke ND itu siapa. Dan ia menjawab kalau itu sepupunya," ucap Kapolresta Kendari.
Aris mengatakan dari penyelidikan, ND berkendara dengan memutari dari area bundaran Citraland dan Jalan Madusila sebanyak dua kali ternyata hanya modus.
Karena saat itu ND sengaja meminta MF untuk menunggu di pinggir jalan dan menemui saat mobil terparkir di dekat Kantor DPRD Kendari.
"Kemudian saat sudah di dalam mobil, MF langsung mngeksekusi korban dengan cara menjerat leher dengan tali dan menusuk pakai pisau. Tali dan pisau itu sudah disiapkan pelaku MF," jelas Aris.
Setelah mengeksekusi korban, ND menyerahkan HP, uang, dan perhiasannya ke MF dan membawanya turun di tempat untuk pelaku melarikan diri.
ND kemudian berhenti dan meminta tolong ke pengendara lain yang melintas dengan berpura-pura menjadi korban begal.
Konten Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB
Capaian pengungkapan ini melampaui target yang hanya 6 kasus. Atau bila dipersentasekan meningkat sekitar 366,7 persen dari target yang ditetapkan
Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB
Kasus pengancaman yang menyeret Erika Carlina dan Giovanni Surya alias DJ Panda memasuki babak baru. Keduanya bertemu dalam proses mediasi.
Jumat 31-Oct-2025 21:11 WIB
KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.
Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys
Jumat 31-Oct-2025 21:01 WIB







