Kamis 06-Apr-2023 00:26 WIB
227
Foto : tempoin
brominemedia.com - Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS)
merespons isu intervensi pemerintah pusat dalam pemilihan rektor UNS.
Sebelumnya, berembus kabar adanya intervensi karena salah satu calon rektor
yang didukung pusat keok.
Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi mengaku sempat mendengar
rumor tersebut. Namun, dia menyatakan tidak mengetahui kepastian kabar itu.
"Mungkin itu rumor, bahwa calon yang diharapkan ternyata tidak
menang," tuturnya pada Rabu, 5 April 2023.
Hasan menyatakan rumor tersebut hanya sekadar rumor belaka.
Dia memilih untuk tidak menanggapi dan hanya berkonsentrasi kepada proses
pemilihan rektor UNS. Hasil pemilihan rektor UNS yang dilaksanakan pada 2022
telah memenangkan Sajidan sebagai rektor terpilih untuk masa jabatan 2023-2027.
Hasan menyebut hasil pemilihan itu telah sah.
"Kami concern bahwa yang dihasilkan MWA itu sesuai
prosedur, aturan, dan itu sudan sah," kata Hasan.
Adapun Hasan menyoroti terbitnya Peraturan Menteri
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023
Tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS merupakan
bentuk intervensi pemerintah terhadap pemilihan rektor UNS.
Padahal menurut dia, setelah UNS berstatus sebagai perguruan
tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), seharusnya tidak ada lagi ruang
intervensi bagi Kementerian Pendidikan dalam proses itu.
"Setelah UNS berstatus PTNBH, tidak ada lagi ruang
intervensi bagi Kemendikbudristek, kecuali dalam situasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 PP Nomor 56 Tahun 2020 (Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum)," katanya.
Pada Pasal 27, Hasan menjelaskan intervensi oleh Kementerian
Pendidikan baru dapat dilakukan bilamana dalam waktu tiga bulan sebelum masa
jabatan rektor lama habis, MWA belum bisa menghasilkan rektor terpilih.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Pada faktanya, kami MWA, sudah bisa menghasilkan rektor terpilih lima bulan yang lalu melalui proses pemilihan," ucap dia.
Kemendikbud Bantah Adanya Intervensi
Dikonfirmasi secara terpisah soal isu intervensi pemerintah, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Nizam mengatakan tak ada kaitannya suara Menteri Pendidikan menang atau kalah jika ditemukan adanya pelanggaran.
Nizam menjelaskan dalam kontestasi beberapa pemilihan rektor, Kementerian terkadang menerima aduan atau laporan dari masyarakat mengenai kecurangan, pelanggaran aturan, prosedur dan sebagainya. Menindaklanjuti laporan itu, kata Nizam, Kementerian menerjunkan tim investigasi dari Inspektorat Jenderal untuk mendalami kebenarannya.
"Kalau betul terjadi kecurangan atau pelanggaran tentu pilreknya kami batalkan demi hukum. Jadi tidak ada hubungannya apakah suara Menteri menang atau kalah," ujar Nizam kepada Tempo pada Rabu, 5 April 2023.
Jika suara Menteri menang sekalipun namun ditemukan adanya kecurangan, Nizam mengatakan maka hasilnya harus dibatalkan. "Dan sebaliknya. Meski suara Menteri kalah, kalau tidak terbukti ada pelanggaran ya tidak mungkin kami batalkan," ujar Nizam.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Aturan itu menganulir hasil pemiliihan rektor UNS yang dimenangkan Sajidan.
Dalam aturan itu juga Kementerian membekukan MWA UNS. Kementerian menyatakan menemukan sejumlah peraturan yang dibuat MWA UNS cacat hukum. Hasil audit Inspektorat Jenderal menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor sehingga Nadiem membekukan MWA.
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor
Hasan membantah adanya aturan MWA yang cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. "Enggak ada yang enggak sesuai (dengan perundang-undangan)," kata Hasan.
Ia mengklaim semua peraturan yang dibuat oleh MWA selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret. Hasan berkukuh akan tetap menggelar pelantikan Sajidan pada 11 April mendatang.
Adapun MWA UNS akan melayangkan somasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Hasan Fauzi, mengatakan jika somasi tak digubris hingga tiga kali, Majelis akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Konten Terkait
Rektor Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Hadi Prabowo dikukuhkan sebagai Profesor/Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN.
Jumat 29-Sep-2023 21:58 WIB
Agama Marapu di Sumba Timur diajarkan secara resmi di sekolah-sekolah.
Kamis 25-May-2023 23:55 WIB
Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) merespons isu adanya intervensi pemerintah pusat dalam pemilihan rektor UNS.
Kamis 06-Apr-2023 00:26 WIB
dugaan korupsi SPI menyeruak dalam kegiatan audiensi sidang rakyat Udayana dengan pihak Rektorat dan Dekanat
Kamis 16-Mar-2023 05:10 WIB
Mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi diperiksa Kejati Bali sebagai saksi perkara dugaan korupsi penggunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Rabu 01-Mar-2023 06:45 WIB