Rabu 20-Jul-2022 14:29 WIB
271

Foto : inews
brominemedia.com –
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi
terhadap UU Narkotika, salah satunya tentang ganja untuk medis.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi,
Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK
yang disiarkan secara live Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk
seluruhnya,” ujar ketua MK dalam persidangan.
Melalui putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I
seperti ganja untuk kepentingan medis tetap dilarang.
MK menilai materi yang diuji ialah kewenangan DPR dan
pemerintah. MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan
karena itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.
Seperti diketahui gugatan uji materi terhadap UU Narkotika
diajukan oleh 6 pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan
permohonan a quo, yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti,
Perkumpulan Rumah Cemara. Sedangkan pemohon lainnya yakni Institute for
Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum
Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang tidak berkedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo.
Para pemohon meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU
Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk
kepentingan medis. Selain itu mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1)
yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan
kesehatan inkonstitusional.

Konten Terkait
Kehadiran PLN dalam festival ini wujud komitmen perusahaan untuk memperkuat daya saing UMKM lokal secara berkelanjutan
Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB
Sebagian wilayah di Minahasa pada besok Jumat 18 Juli 2025 diperkirakan akan berawan.
Kamis 17-Jul-2025 22:48 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo bicara terkait...
Selasa 15-Jul-2025 20:38 WIB
Disdag Tapin pekan depan mulai menggelar operasi pasar untuk merespons harga elpiji 3 kg yang melambung
Senin 14-Jul-2025 20:40 WIB
Damkar Kabupaten Kuningan menunjukkan kesigapan luar biasa saat berhasil menyelamatkan seorang balita
Senin 07-Jul-2025 20:28 WIB