Rabu 20-Jul-2022 14:29 WIB
355
Foto : inews
brominemedia.com –
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi
terhadap UU Narkotika, salah satunya tentang ganja untuk medis.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi,
Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK
yang disiarkan secara live Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk
seluruhnya,” ujar ketua MK dalam persidangan.
Melalui putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I
seperti ganja untuk kepentingan medis tetap dilarang.
MK menilai materi yang diuji ialah kewenangan DPR dan
pemerintah. MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan
karena itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.
Seperti diketahui gugatan uji materi terhadap UU Narkotika
diajukan oleh 6 pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan
permohonan a quo, yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti,
Perkumpulan Rumah Cemara. Sedangkan pemohon lainnya yakni Institute for
Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum
Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang tidak berkedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo.
Para pemohon meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU
Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk
kepentingan medis. Selain itu mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1)
yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan
kesehatan inkonstitusional.

Konten Terkait
Dalam pemaparannya, Hamka menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB
Bagana Bantul kirim lima relawan ke Sumatera Barat untuk bantu pencarian dan penanganan darurat bencana di Agam.
Senin 08-Dec-2025 20:17 WIB
Dinas Kesehatan Banyuasin mendoro UMKM dan produksi rumah untuk mendapatkan SPP-IRT supaya bisa diusulkan menjadi rekanan SPPG untuk memasok MBG
Jumat 05-Dec-2025 20:10 WIB
Anak perusahaan BUMN Pertamina sedang membuka lowongan pekerjaan terbaru Desember 2025 terbuka untuk lulusan SMA/SMK hingga lulusan S1.
Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan tidak berani mengambil keputusan sepihak terkait pembayaran honor bagi tenaga honorer
Kamis 04-Dec-2025 20:12 WIB







