Senin 20-Jan-2025 20:39 WIB
3
Foto : fajar
“Kami sangat berharap dan tidak ada alasan mendagri dan BKN untuk tidak menindak lanjuti perimtah presiden dan pengadilan,” tegasnya.
Jika tidak ditindak lanjuti, Syaiful mengaku pihaknya akan menempuh langkah hukum. Ia tak mendetail langkah hukum apa yang dimaksud.
Abdul Hayat Gani diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel pada November 2023 lalu. Pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam SK Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Abdul Hayat tak terima. Pihaknya menyebutnya cacat hukum dan administrasi dan mengajukan gugatan ke PTUN dan menang hingga tingkat kasasi.
Di era Prof Zudan sebagai Pj Gubernur Sulsel, Abdul Hayat ditempatkan di jabatan eselon 2. Awalnya sebagai Staf Ahli kemudian mendapatkan tugas baru menjadi Pj Walikota Parepare.
Konten Terkait
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bali mengikuti kegiatan Soft Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemenkumham Tahun 2024, Senin (20/1).
Senin 20-Jan-2025 20:42 WIB
DLH Tulungagung sedang mematangkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Senin 20-Jan-2025 20:41 WIB
Gebrak meja hingga dua kali membanting meja, mewarnai kericuhan di Rapat Paripurna tentang Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Bitung.
Senin 20-Jan-2025 20:41 WIB
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Abdul Hayat Gani meminta kembali pada jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi...
Senin 20-Jan-2025 20:39 WIB
Salah satu beban negarawan, seperti kapten di pucuk pimpinan kapal, adalah mengenali perubahan pasang surut yang mereka lalui, dan kemudian menavigasi jalan mereka melalui rintangan dan arus deras yang mungkin mereka hadapi.
Minggu 19-Jan-2025 21:25 WIB