Senin 30-Oct-2023 07:24 WIB
364

Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
mengagendakan pertemuan dengan para hakim MK pada Senin (30/10/2023).
Kesembilan hakim MK diharapkan hadir dalam kegiatan tersebut.
"Pertemuan antara MKMK dengan seluruh hakim (MK)," kata Juru
Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Ahad (29/10/2023).
Fajar memastikan pertemuan hari ini belum masuk pada agenda sidang
pemeriksaan. Pertemuan ini ditujukan guna membahas waktu pemeriksaan pada hakim
MK. Sehingga MKMK mendapat jadwal pemeriksaan yang cocok dengan kesediaan
sembilan hakim MK.
"Belum sidang," lanjut Fajar.
Walau demikian, Fajar menyebut pertemuan ini bakal berlangsung tertutup.
Pihak media tidak diizinkan meliput langsung pertemuan itu.
"Pukul 16.00 WIB, tapi tertutup ya," ujar Fajar.
Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran
MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK.
Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK
beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly
Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
l

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran
etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara
(Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat
Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar
Nusantara (Lisan).
Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji
materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden
(capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu
gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro
pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau
Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
Konten Terkait
Ia tetap persoalkan kerugian negara di kasus korupsi chromebook meski hakim telah menolak praperadilan kliennya tersebut.
Senin 13-Oct-2025 21:44 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang akhir pekan yaitu setiap hari Jumat.
Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB
Balai Desa Mundu siang itu terasa hidup. Suara tawa bercampur dengan obrolan hangat, sementara tangan-tangan sibuk merangkai bahan sederhana menjadi karya bernilai.
Kamis 09-Oct-2025 21:30 WIB
Mantan presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.
Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB
RSUD Daha Sejahtera kini terus berkembang untuk memberikan pelayan ke masyarakat, dengan dilengkapi sejumlah dokter spesialis.
Kamis 11-Sep-2025 20:43 WIB