Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Majelis Kehormatan MK Bakal Temui 9 Hakim MK Hari Ini

Senin 30-Oct-2023 07:24 WIB

335

Majelis Kehormatan MK Bakal Temui 9 Hakim MK Hari Ini

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengagendakan pertemuan dengan para hakim MK pada Senin (30/10/2023). Kesembilan hakim MK diharapkan hadir dalam kegiatan tersebut. 

"Pertemuan antara MKMK dengan seluruh hakim (MK)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Ahad (29/10/2023). 

Fajar memastikan pertemuan hari ini belum masuk pada agenda sidang pemeriksaan. Pertemuan ini ditujukan guna membahas waktu pemeriksaan pada hakim MK. Sehingga MKMK mendapat jadwal pemeriksaan yang cocok dengan kesediaan sembilan hakim MK. 

"Belum sidang," lanjut Fajar. 

Walau demikian, Fajar menyebut pertemuan ini bakal berlangsung tertutup. Pihak media tidak diizinkan meliput langsung pertemuan itu. 

"Pukul 16.00 WIB, tapi tertutup ya," ujar Fajar. 

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. 

 l

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Share:

Konten Terkait

MUSIK Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti

Pasalnya, penagihan royalty pemutaran music dari lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) ini sudah diterima sejak sebulan yang lalu dan takut tidak membayar karena sanksi yang dinilai berat.

Rabu 13-Aug-2025 20:49 WIB

Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti
PERISTIWA Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?

Salat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Pertanyaan yang sering muncul adalah hukum salat menggendong anak, sahkah?

Minggu 10-Aug-2025 21:12 WIB

Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?
PERISTIWA Bukan Cuma Teman! Momen Siswa SMK di Kediri Nangis Dihadiahi Sepatu Baru Hasil Iuran Sekelas

Video tersebut merekam sebuah momen tulus yang menjadi bukti bahwa kebaikan, empati, dan solidaritas sejati masih tumbuh subur di kalangan generasi muda.

Rabu 06-Aug-2025 21:04 WIB

Bukan Cuma Teman! Momen Siswa SMK di Kediri Nangis Dihadiahi Sepatu Baru Hasil Iuran Sekelas
PERISTIWA Pemkab Gunungkidul Targetkan Pemeliharaan 1.158 Kilometer Jalan pada Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pemeliharaan jalan sepanjang 1.158 kilometer di seluruh wilayah kabupaten

Jumat 01-Aug-2025 22:25 WIB

Pemkab Gunungkidul Targetkan Pemeliharaan 1.158 Kilometer Jalan pada Tahun Ini
PERISTIWA Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:31 WIB

Menteri Hukum Ungkap Alasan Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Tulis Komentar