Senin 31-Oct-2022 08:08 WIB
257

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi bakal mencoret partai politik
(parpol) dari peserta Pemilu 2024 jika tidak memenuhi syarat, apalagi mencatut
nama warga menjadi anggota dan pengurusnya.
Ancaman itu disampaikan Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan
Awaludin Kahar menyusul adanya temuan partai yang mencatut nama warga sebagai
pengurus parpol baru tanpa sepengetahuan dari pemilik identitas tersebut.
Fakta itu ditemukan KPU Kota Sukabumi saat melakukan
verifikasi faktual atas calon parpol peserta Pemilu 2024.
"Kami menemukan nama warga yang dicatut oleh parpol
yang dijadikan sebagai pengurus atau anggota," kata Harlan di Sukabumi,
Minggu (30/10).
Verifikasi nama pengurus parpol itu dilakukan KPU setempat
dari rumah ke rumah dengan mewawancarai langsung warga yang namanya tercantum
sebagai pengurus parpol baru.
Hasilnya, banyak dari warga yang merasa tidak pernah
bergabung dengan parpol mana pun, bahkan beberapa di antaranya tidak mengetahui
parpol baru tersebut.
Sebagai bukti bahwa warga itu namanya dicatut oleh parpol,
petugas KPU meminta mereka mengisi formulir dan menandatanganinya bahwa yang
bersangkutan bukan merupakan pengurus parpol yang dilengkapi dengan bukti foto.
Selain itu, ada beberapa warga yang namanya tertera sebagai
pengurus parpol baru tetapi saat didatangi ke rumahnya langsung, ternyata yang
bersangkutan sudah pindah ke luar kota.
Temuan-temuan tersebut menjadi catatan bagi KPU dalam melakukan verifikasi keabsahan pengurus parpol tersebut. Setelah verifikasinya selesai, penyelenggara pemilu akan memanggil pengurus inti parpol baru untuk diminta klarifikasi.

"Aturan terkait kepengurusan parpol baru untuk saat ini lebih ketat, jika tidak memenuhi syarat kuota yang telah ditentukan apalagi banyak ditemukan pencatutan nama, maka kami tidak segan mencoret parpol itu dari peserta pemilu tingkat Kota Sukabumi," ucap Harlan.
Dina Nurlaela yang namanya dicatut oleh salah satu partai baru sebagai pengurus mengaku tidak pernah berpolitik praktis apalagi sampai bergabung ke salah satu parpol.
Warga Kampung Benteng Kidul, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi itu terkejut saat namanya tercantum sebagai pengurus parpol baru, padahal selama ini ia tidak mengetahui parpol tersebut baik nama maupun lambangnya.
Perempuan yang seorang ibu rumah tangga itu juga tidak pernah ikut-ikutan berpolitik praktis dan tidak minat sama sekali bergabung dengan salah satu parpol.
"Saat tim verifikator KPU Kota Sukabumi datang ke rumah, saya kaget dan tentunya menolak nama saya tercantum sebagai pengurus parpol," ucapnya.
Konten Terkait
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.
Kamis 22-May-2025 20:44 WIB
Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.
Senin 19-May-2025 21:06 WIB
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB