Kamis 13-Oct-2022 11:29 WIB
330

Foto : sindonews
brominemedia.com--Dua saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Keduanya adalah Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho dan karyawan swasta, Redhy Novarisza.
Dari keduanya, KPK mendalami proses pengajuan perkara pada
tingkat upaya hukum di MA. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menyita dokumen
yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap ini. "Kedua saksi hadir
dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara
pada tingkat upaya hukum di MA sekaligus dilakukan penyitaan untuk beberapa
dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali
Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam
kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung, Sudrajad
Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri
Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie
(MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua pengacara
Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).

Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana,
Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dalam kasus ini,
Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri
diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma
Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan
Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di
MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang
tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan
perkara tersebut yakni sekira SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta
pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta;
Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan
Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta. Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep,
Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau
Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly,
Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11
UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB