Rabu 02-Nov-2022 08:49 WIB
209

Foto : detik
brominemedia.com –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memaksimalkan fungsi tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk menindak pelanggaran
lalu lintas. Meski begitu, polisi lalu lintas (Polantas) juga tetap disiagakan
di jalan.
Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman
mengatakan jajaran harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Ia menambahkan
Polantas wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi
pelanggar.
Hal ini disampaikan Karisman saat melaksanakan pengawasan
dan asistensi kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang hanya
membolehkan tilang menggunakan ETLE pada Selasa (1/11). Kegiatan ini
berlangsung di Ruang Pengawasan Pelanggaran dan Posko Gakkum Polres Kebumen,
Jawa Tengah.
"Bila menemukan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai
spektek dan database kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri, wajib difotokan
sekaligus mengingatkan untuk diganti sesuai dengan ketentuan yang ada,"
kata Karisman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).
Ia pun berpesan kepada jajaran Polantas untuk memberikan
edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Serta mengingatkan polantas
agar menindak secara humanis.
"Kehadiran petugas di lapangan tetap dilakukan untuk memberikan edukasi dan teguran terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat, agar mengurangi potensi dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Saat berada di jalan lakukan edukasi dan teguran dengan humanis," tegasnya.

Lebih lanjut, Karisman mengungkap saat ini Korlantas terus memproses transisi teknologi dalam penegakkan hukum menggunakan ETLE Mobile Apps. Nantinya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi melalui aplikasi tersebut.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat mendaftarkan kendaraannya di ETLE Mobile Apps. Masyarakat bisa mendapatkan informasi di aplikasi tersebut apabila terbukti melanggar lalu lintas.
"Metode pengiriman surat konfirmasi sedang bertransformasi kepada penggunaan aplikasi ETLE Mobile Apps, di mana masyarakat diimbau untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut. Secara otomatis akan mendapatkan info pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE," jelasnya.
Konten Terkait
Korlantas Polri memperkirakan perpanjangan rekayasa lalu lintas one way akan berakhir pada Rabu (26/4/2023) pukul 24.00 WIB, namun apabila pada periode perpanjangan tersebut kondisi lalu lintas dilihat...
Rabu 26-Apr-2023 06:37 WIB
Selama Operasi Lilin 2022, jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat dibandingkan 2019. Tilang manual akan dipadu dengan tilang elektronik.
Rabu 04-Jan-2023 06:22 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tengah melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) dengan sistem Contra Flow di Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) arah Cikampek.....
Sabtu 24-Dec-2022 09:48 WIB
Korlantas Polri akan menerapkan beberapa kebijakan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Jumat 23-Dec-2022 06:00 WIB
Tilang elektronik atau ETLE Mobile baru diluncurkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa lalu, 13 Desember 2022.
Jumat 16-Dec-2022 12:24 WIB